Loadingtea

NUSSA.CO, JAKARTA – Krisis keuangan yang melanda industri media di Indonesia dalam satu dekade terakhir kian mengkhawatirkan. Kondisi ini tidak hanya melemahkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi melalui peran kontrol sosial, tetapi juga memicu krisis bisnis dan menyusutnya lapangan kerja di sektor media.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai, salah satu penyebab utama krisis tersebut adalah disrupsi digital serta dominasi platform global dalam ekosistem distribusi informasi. Situasi ini memunculkan fenomena “ketimpangan relasi” antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk praktik pengutipan konten tanpa atribusi yang memadai serta tanpa kompensasi ekonomi bagi media sebagai produsen berita.

Dalam konteks ini, AJI menyambut positif rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta yang memiliki nilai ekonomi.

Secara global, langkah ini sejalan dengan kebijakan Uni Eropa melalui Copyright Directive 2019/790, khususnya Pasal 15, yang mewajibkan platform digital dan perusahaan teknologi, termasuk pengembang kecerdasan buatan (AI), untuk membayar royalti atas penggunaan konten berita.

Namun demikian, AJI menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta tidak boleh dipandang sebagai solusi tunggal. Negara dinilai harus hadir lebih luas dalam membangun ekosistem media yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Mengacu pada panduan UNESCO (2026), terdapat tiga pendekatan yang dapat diterapkan secara simultan, yakni regulasi publik, kolaboratif, dan mandiri, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

AJI juga menekankan pentingnya pengakuan bahwa produk jurnalistik berkualitas merupakan karya intelektual berbasis kepentingan publik (public good), bukan sekadar komoditas ekonomi. Perspektif ini dinilai krusial agar kebijakan hak cipta tidak semata berorientasi pada transaksi bisnis antara platform dan penerbit, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja jurnalistik.

Selain itu, AJI mendorong langkah-langkah pendukung lain, seperti pembentukan dana abadi jurnalisme (trusted fund), kebijakan bebas pajak untuk pengetahuan (no tax for knowledge), serta penguatan regulasi Publisher Rights agar bersifat wajib, bukan sukarela.

Dalam hal distribusi royalti, AJI mengingatkan pentingnya keadilan antara media besar dan media kecil atau alternatif. Mekanisme pengelolaan royalti juga harus fleksibel, tidak terbatas pada lembaga manajemen kolektif (LMK), tetapi dapat mencakup model lain seperti yayasan dana jurnalisme atau skema pembayaran langsung antar pelaku usaha (business-to-business).

Di sisi lain, AJI mengingatkan agar penguatan hak cipta tidak mengorbankan kebebasan pers. Regulasi tidak boleh membatasi kerja jurnalistik, termasuk dalam penggunaan data pejabat publik untuk kepentingan pemberitaan.

Masih terdapat sejumlah isu krusial yang perlu dikaji lebih mendalam, seperti struktur lembaga pengelola royalti, potensi tumpang tindih regulasi, serta kesiapan platform digital dan perusahaan AI dalam mematuhi aturan baru.

AJI menegaskan, pemerintah dan DPR tidak boleh terburu-buru mengesahkan revisi UU tanpa kajian komprehensif. Prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan harus menjadi dasar dalam setiap tahapan pembahasan.

“Revisi ini penting, tetapi harus menjadi bagian dari strategi besar menyelamatkan keberlanjutan media dan demokrasi informasi di Indonesia,” tegas AJI. ( * )