Sabu Diblender, Rokok hingga Bibit Cengkeh Dibakar
Pemusnahan BB Hasil Kejahatan Triwulan II Kejari Tolitoli
NUSSA.CO, TOLITOLI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 29 Juli 2026. Seperti agenda sebelumnya, pemusnahan dilangsungkan untuk daftar barang yang dirampas untuk dimusnahkan periode Triwulan II.
Acara pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin, SH, serta dihadiri Bupati Tolitoli yang diwakili Asisten Pemerintahan Moh. Dzikron, Kapolres Tolitoli, dan unsur Muspida lainnya.
Dalam keterangan resminya, Kajari Ibnu Firman Ide Amin menegaskan komitmen penuh jajaran Kejari Tolitoli dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tolitoli. “Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara serta memastikan barang bukti kejahatan benar-benar musnah dan tidak disalahgunakan kembali,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui sambutan Bupati yang dibacakan Asisten Pemerintahan Moh. Dzikron juga menyampaikan komitmen dan dukungan penuh Pemkab Tolitoli terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Pemkab Tolitoli mengapresiasi sinergi lintas instansi, termasuk Kejari Tolitoli dan aparat penegak hukum lainnya, yang terus berupaya menjaga daerah dari ancaman bahaya peredaran gelap narkotika serta tindak kejahatan lainnya.
Kajari menyebutkan, berdasarkan data resmi Daftar Barang Dirampas Untuk Dimusnahkan Triwulan II tertanggal 29 Juli 2026, rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup, Narkotika Jenis Sabu. Dengan total keseluruhan sabu yang dimusnahkan mencapai 154,9014 gram, dengan estimasi nilai ekonomis berkisar antara Rp154.901.400 hingga Rp232.352.100.
Kemudian, Barang bukti sabu tersebut berasal dari sejumlah nomor perkara (nomor 1, 3, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 14, dan 15), beserta kelengkapannya seperti alat isap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, dan tisu pembungkus.
Selain itu, juga ada Barang Bukti Lainnya seperti Senjata Tajam dan Alat Kejahatan lainnya.
Lalu, barang bukti Bilah Parang/Tajam Berbagai jenis bilah parang dengan gagang kayu maupun besi yang digunakan dalam tindak pidana (nomor 4, 5, 10, dan 16). Atribut & Barang Pribadi: Tas selempang, dompet, gelang emas, tembaga, timah rokok, serta barang milik tersangka lainnya (nomor 2, 6, 10, dan 13). Lalu, ada Peralatan Lain seperti Gergaji besi, kabel TV, hingga bibit cengkeh (nomor 6 dan 10).
Pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar, tertib, dan transparan sebagai bagian dari tuntasnya proses hukum terhadap para pelaku kejahatan di Kabupaten Tolitoli. (ham)
Tinggalkan Balasan