Belat Rusak, Ekonomi Lumpuh: Kerugian Nelayan Kariangau Capai Rp39 Miliar
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Kerusakan puluhan alat tangkap tradisional (belat) milik nelayan di Desa Kariangau, Balikpapan Barat, menjadi tuntutan utama terhadap PT Wahana Prima Sejati (PT WPS). Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp39 miliar sejak 2014.
Aliansi Indonesia Kalimantan Timur melalui Badan Penelitian Aset Negara (LAI & BPAN) resmi mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas kerusakan 44 unit belat yang tidak lagi produktif akibat aktivitas perusahaan.
Ketua LAI & BPAN Kaltim, Hamdani, menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar sengketa, melainkan menyangkut hilangnya sumber penghidupan masyarakat pesisir yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Belat itu bukan sekadar alat tangkap, tetapi sumber ekonomi utama masyarakat yang diwariskan turun-temurun. Ketika itu rusak dan tidak berfungsi, maka yang hilang adalah penghidupan mereka,” ujarnya.
Upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Polresta Balikpapan telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan. Kondisi ini mendorong Aliansi untuk menempuh langkah administratif dengan meminta peninjauan ulang perizinan perusahaan.
Surat resmi telah dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur.
Aliansi menilai terdapat kejanggalan dalam proses perizinan, khususnya terkait kewajiban perusahaan dalam menyelesaikan dampak terhadap masyarakat sebelum operasional berjalan penuh.
“Tidak boleh ada aktivitas yang merugikan masyarakat tanpa penyelesaian. Ini prinsip dasar keadilan yang harus ditegakkan,” tegas Hamdani.
Dari sisi kerugian, setiap unit belat diperkirakan bernilai sekitar Rp25 juta. Namun, kerugian terbesar justru berasal dari hilangnya pendapatan harian nelayan yang sebelumnya bisa mencapai Rp300 ribu per hari.
Jika diakumulasi sejak 2014, total kerugian material dan potensi ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp39 miliar. “Ini kerugian sistemik, bukan hanya kerusakan alat. Ada dampak ekonomi jangka panjang yang selama ini ditanggung masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, masyarakat bersama Aliansi Indonesia Kaltim akan menggelar aksi pada 30 Juli 2026 untuk menuntut perhatian dan intervensi pemerintah.
Aksi tersebut diharapkan menjadi titik tekan agar penyelesaian tidak terus berlarut, sekaligus mendorong perusahaan memenuhi tanggung jawabnya terhadap masyarakat terdampak. “Kami ingin ada kepastian hukum dan keadilan. Tidak boleh persoalan ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian,” tutup Hamdani. (day)
Tinggalkan Balasan