Loadingtea

Tersandung Kasus, Lakukan Pelanggaran Berat

NUSSA.CO, TOLITOLI — Korps Bhayangkara-Polres Tolitoli kembali menindak tegas dua oknum personel yang terbukti melanggar kode etik Polri, dengan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemberhentian terhadap dua oknum yakni Bripka Justang dan Briptu Irmawati Sari ditandai dengan upacara PTDH yang digelar di Mako Polres Tolitoli, Jumat (26/04/2024) pagi, yang dipimpin langsung Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH.

Kapolres AKBP Bambang Herkamto SH didampingi Kasi Humas Iptu Budi Atmojo menjelaskan, kedua oknum yang dikenakan sanksi PTDH sesuai dengan keputusan Kapolda Sulteng Nomor : KEP / 07 / IV / Khirdin, Tanggal 16 April 2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH menegaskan, sanksi PTDH diterapkan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam penegakan sikap disiplin di tubuh Polri. Selain itu, sanksi diberikan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran berat.

“Dua oknum yang diberikan sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran kode etik, dan bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah kasus penipuan dan tidak disiplin saat waktu kerja yang dilakukan oleh Briptu Justang, sedangkan Briptu Irmawati Sari tersandung kasus penggunaan narkoba,” sebut Iptu Budi.

Dalam upacara PTDH, secara simbolis Kapolres Tolitoli menandai pemecatan dengan pencoretan foto bingkai Bripka Justang dan Briptu Irmawati Sari saat masih berseragam lengkap kepolisian.

“Saya berharap, kasus ini menjadi contoh bahwa Polri selalu mengedepankan Punishment bagi anggota yang melanggar dan Reward bagi yang berprestasi. Karena itu, saya berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan personel Polres Tolitoli,” harap Kapolres.

Ditambahkan, PTDH juga merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

“PTDH ini harus jadi pelajaran penting, saya tekankan kepada seluruh personel Polres Tolitoli agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan agar wujud rasa syukur atas segala nikmat yang ada, ini penting sebagai benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela, dan tingkatkan pula kedisiplinan pribadi dan kesatuan, serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis,” pesan Kapolres. (ham)