Alamak…! ASN Kejari Tolitoli Dikeroyok di Green Beach
Tiga Pelaku yang Diamankan Adalah Pelajar
NUSSA.CO, TOLITOLI – Tim Satuan Reskrim Polres Tolitoli mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Mirza dkk, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Sabtu (27/07/2024) malam.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH didampingi Kasi Humas Iptu Budi Atmodjo kepada sejumlah awak media menjelaskan, berkas perkara tindak pidana pengeroyokan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/171/VII/2024/Sulteng/Res Tolitoli, tanggal 27 Juli 2024, terjadi pada Sabtu 27 Juli 2024 sekitar jam 00.30 Wita bertempat di kawasan Green Beach Resort Desa Sabang Kecamatan Galang.
Sehari sebelumnya, Jumat 26 Juli 2024 sekira jam 18.00 Wita MIRZA bersama kawannya yakni Ilham, Dimas, Risky, Yusuf yang hingg kini belum diketahu statusnya apakah ASN kejaksaan, jaksa atau bukan, lanjut Iptu Budi, dan beberapa kawan lainnya tiba di Villa Green Beach untuk sekadar rekreasi di salah satu resort, dan sekitar pukul 19.00 Wita datang beberapa orang laki-laki dan perempuan yan tidak dikenal mengendarai mobil dan saat itu mereka duduk di pinggir kolam renang sambil makan dan minum.
Lalu, sekira pukul 23.00 Wita Mirza bersama Ilham, Dimas, Risky, Yusuf melompat ke kolam untuk berenang, namun air kolam terpencar dan mengenai seorang perempuan dan temanya yang bernama Roby.
Kemudian, perempuan dan Roby tersebut marah karena handphone miliknya basah terkena cipratan air kolam pada saat Mirza dkk melompat ke kolam. Mirza dkk sempat meminta maaf kepada Robby dan teman perempuannya. Mirza berjanji kepada Robby akan mengganti atau memperbaiki jika handphone miliknya rusak.
“Mirza minta maaf, tetapi Robbi kembali ke gazebo, dan tak lama kemudian, pukul 00.15 Wita Roby dan teman-temanya datang ke kolam dan melakukan pemukulan terhadap Mirza dkk,” ungkap Kasi Humas.
Ditambahkan, saat pengeroyokan terjadi, seorang lelaki bernama Moh. Irwansyah alias Iwan menendang Dimas rekan Mirza, di bagian punggunggnya. Pada saat Mirza berbicara dengan Idham tiba-tiba Aditia Saputra alias Aidit dan Fito Suryanto alias Fito memukul Mirza di bagian wajah dan kepala secara berulang kali dengan menggunakan tangan, kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian.
Mendapat laporan atas pengeroyokan tersebut, Kanit Resmob Aiptu Hasanuddin melakukan penangkapan terhadap Aidit yang terdeteksi berada di Jl. Tadulako Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan, dan selanjutnya tim resmob mengamankan pelaku lainya Fito.
Dan pada 16 Agustus 2024 tim Resmob menuju ke Kota Palu dan melakukan penangkapan terhadap Iwan.
Dari berkas pemeriksaan polisi, diketahui tiga pelaku yakni Aidit (21) warga Yos Sudarso, Kelurahan Sidoarjo, Fito Suryanto alias Fito (22) warga Jl. Tadulako, serta Moh. Irawansyah alias Iwan (19) warga JL. Mawar Kelurahan Panasakan, merupakan pelajar atau mahasiswa.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan telah diterbitkan surat perintah penahanan yang berlaku 20 hari sejak 28 Juli 2024 hingga 16 Agustus 2024, sedangkan Moh. Irawansyah alias Iwan ditahan sejak 17 Agustus 2024 hingga 05 September 2024.
Dalam kasus ini, Polres Tolitoli menjerat ketiganya dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (ham)

Tinggalkan Balasan