Bawaslu Kaltim Ingatkan Pentingnya Pemahaman Aturan sampai ke Tingkat Pengawas TPS
Rakor Pengawasan Pungut Hitung Zona 2
NUSSA.CO, SAMARINDA – Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kaltim kembalimenyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara wilayah 2 (Berau, Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Paser) di Hotel Horison Samarinda pada 26-28 Oktober 2024.
Hadir pada kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, Pejabat Struktural Bawaslu Kaltim serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang terundang.
Galeh menyampaikan acara ini sebagai sarana diskusi membahas aspek teknis khusus terkait pemungutan dan perhitungan suara.
“Keberhasilan kita dalam proses ini terletak pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara yang berjalan dengan baik dan tanpa kesalahan,” ukar Galeh dalam sambutannya.
Sebagai refleksi dari Pemilu yang lalu, terdapat 21 Pemungutan Suara Ulang (PSU), jumlah yang meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya, yang disebabkan oleh ketidakpahaman KPPS dalam melaksanakan tugas.
“Oleh karena itu, kita harus memastikan pemahaman teknis yang kuat di semua tingkat penyelenggaraan,” lanjut Galeh.
Melihat perubahan pada proses penggunaan hak pilih, jika sebelumnya menggunakan KTP dan Surat Keterangan (Suket), kini yang diperbolehkan hanya KTP elektronik dan biodata kependudukan, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU.
“Informasi ini penting agar tidak terjadi kesalahan lagi ke depannya pada saat kita melakukan pengawasan di TPS. Dalam konteks teknis, kita harus sangat memperhatikan aturan dan regulasi terkait pilkada dan pemilu,” ujar Galeh.
“Pengawasan tidak hanya bergantung pada pengalaman tetapi juga pada pemahaman yang baik akan aturan yang berlaku. Diharapkan, pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diteruskan kepada Pengawas TPS (PTPS) saat pembekalan dan bimbingan teknis. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta,” imbuhnya.
Galeh juga menekankan saat ini Bawaslu tengah mengedepankan pelaporan cepat melalui sistem Siwaslih.
Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, saat terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, pengawas mengalami kesulitan dalam menyusun keterangan.
Salah satu penyebabnya adalah beberapa PTPS tidak mengisi Form A dengan baik. Kondisi ini menunjukkan betapa pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai tata cara pelaporan dan pengisian formulir secara tepat, agar pada pemilu mendatang semua pihak dapat lebih siap menghadapi potensi sengketa, dengan dukungan data yang akurat dan terdokumentasi dengan baik.
“Harapan saya, dikumpulkan nya Panwascam ini bisa mengupgrade ilmunya supaya pada saat Pilkada tidak mengalami kebingungan dan kesulitan dalam melaksanakan tugasnya,” pungkas Galeh Akbar Tanjung. (Adv)

Tinggalkan Balasan