Loadingtea

NUSSA.CO, DONGGALA – Agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata tertib, menjadi topik utama Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Donggala, masa persidangan ketiga tahun 2024 di ruang sidang utama, Rabu (18/09/2024).

Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara, Moh. Taufik didampingi Wakil Ketua I Sementara, Kelvin Soputra, dan dihadiri oleh 24 anggota DPRD lainnya.

Rapat paripurna kali ini membahas mengenai tata tertib DPRD Kabupaten Donggala. Dalam rapat, disampaikan jumlah anggota dari masing-masing fraksi, antara lain Fraksi NasDem 3 orang, Fraksi Perindo 2 orang, Fraksi Gerindra 2 orang, Fraksi PKS 1 orang, Fraksi PKB 1 orang, Fraksi Golkar 1 orang, Fraksi PAN 1 orang, Fraksi Demokrat 1 orang, dan Fraksi PDI Perjuangan 1 orang, sehingga total anggota yang hadir mencapai 13 orang.

Moh Taufik dalam pidatonya meminta Sekretaris DPRD Donggala untuk membacakan nama-nama anggota dewan yang akan duduk dalam Panitia Khusus. Ia juga menjelaskan bahwa, sesuai dengan Pasal 73 Ayat (3) Peraturan Tata Dewan, Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus akan dipilih dari dan oleh anggota panitia tersebut.

Untuk melaksanakan pemilihan tersebut, rapat paripurna diskors selama 15 menit. Waktu kerja Panitia Khusus I ditetapkan selama 5 hari kerja, dimulai dari 18 September hingga 24 September 2024, dengan laporan hasil kerja yang dijadwalkan pada 25 September 2024. (*/adv)