Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Kesadaran masyarakat Balikpapan dalam mengurus akta kematian dinilai masih rendah, meskipun pencatatan akta kelahiran di kota ini telah mencapai angka 99,8 persen. Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan karena akta kematian merupakan dokumen penting yang memiliki dampak besar pada aspek hukum dan administrasi.

Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi, menyoroti bahwa masyarakat cenderung lebih tanggap dalam mengurus akta kelahiran karena berhubungan langsung dengan kebutuhan pendidikan dan layanan kesehatan. Sebaliknya, pencatatan kematian sering kali diabaikan, padahal dokumen tersebut krusial untuk berbagai urusan, termasuk pengurusan warisan dan penutupan data kependudukan.

“Banyak yang cepat mengurus akta kelahiran karena penting untuk sekolah atau berobat. Namun, akta kematian kerap terlupakan, meskipun dampaknya tidak kalah penting. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Tirta Dewi. Sabtu (15/3/2025)

Guna mengatasi rendahnya kesadaran ini, Disdukcapil Balikpapan aktif menjalin kerja sama dengan rumah sakit agar setiap kematian langsung disertai surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pencatatan tanpa membebani keluarga yang tengah berduka.

Selain itu, layanan pencatatan secara daring juga terus diperluas, termasuk melalui kantor kecamatan dan kelurahan. Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengurus akta kematian, sehingga proses menjadi lebih praktis dan efisien.

Tirta Dewi menegaskan bahwa pencatatan akta kematian bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi juga penting untuk menjaga ketertiban data kependudukan. Ia mengingatkan bahwa jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang yang telah meninggal tidak segera dinonaktifkan, berpotensi terjadi penyalahgunaan data dalam berbagai program bantuan sosial seperti BPJS dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Jika NIK yang seharusnya sudah dinonaktifkan tetap aktif, bisa terjadi penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, pencatatan akta kematian ini sangat penting demi validitas data kependudukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh layanan pencatatan akta kematian diberikan secara gratis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya.

Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan, Disdukcapil Balikpapan berharap kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian semakin meningkat demi kelancaran administrasi dan mencegah potensi masalah di masa mendatang. (Adv/DiskominfoBpp)