Loadingtea

Tahun 2023 Polres Tolitoli Tangani 3 Kasus

NUSSA.CO, TOLITOLI – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh jua. Pepatah itu, cocok disematkan kepada Gustiawan alias Wawan, seorang “Bapa Ayam” alias mucikari yang ditangkap Polisi usai mengeksploitasi istri orang, jadi kupu-kupu malam.

“Ngakunya sudah 7 kali menjadi perantara, menawarkan jasa persetubuhan, dan itu dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Baolan,” ungkap Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo, Jumat (22/11/2024).

Kepada awak media pada sesi konferensi pers, Iptu Budi Atmojo menjelaskan bahwa tersangka Wawan menjadi perantara atau penghubung untuk menawarkan jasa seorang perempuan bersuami dan memiliki anak berinisial M, dan melayani laki-laki hidung belang dengan jasa atau tarif antara Rp 350.000 hingga Rp. 700.000. Dari hasil transaksi itu, Wawan mendapat keuntungan Rp 100.000 dalam satu kali transaksi esek-esek.

Adapun kronologis penangkapan, awalnya polisi mendapati laporan warga, bahwa di Jalan Tantong Madayuhi, Kelurahan Tuweley, di salah satu penginapan diduga sering dijadikan sebagai tempat prostitusi.

Atas laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Tolitoli mendatangi penginapan tersebut, dan tepatnya di kamar nomor 6 polisi menemukan dua sejoli telah selesai “main kuda-kudaan, dan di lantai sudut ranjang ditemukan alat kontrasepsi.

“Saat diinterogasi, MF mengaku bisa berhubungan dengan M berkat perantara Wawan, tarifnya 350 ribu,” kata Budi mengutip pernyataan MF.

Pasca interogasi, Polisi bergegas menuju kamar nomor 8, dan berhasil menemukan tersangka Wawan dan korban lain berinisial I, serta barang bukti uang jasa Rp 350.000.

Selain memeriksa tersangka dan korban, polisi juga memeriksa 1 handphone milik tersangka dan ditemukan percakapan melalui Whatsapp antara tersangka Wawan dengan MF terkait pemesanan jasa korban M dan I.

Selanjutnya, Wawan dan dua korban digelandang ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHPidana dan/atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000 untuk siapa saja yang dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan.

“Untuk penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di tahun 2023 Polres Tolitoli telah menangani 3 kasus, dan tahun 2024 ini 1 kasus,” lengkap Iptu Budi Atmojo. (ham)