Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan pentingnya menyeimbangkan penegakan aturan dengan keberlanjutan bisnis periklanan dalam upaya menata pemasangan billboard di kota tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin, 17 Februari 2025, Danang menekankan bahwa penertiban reklame tidak hanya harus bersifat represif, tetapi juga perlu memberikan solusi bagi para pelaku usaha agar mereka dapat tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin hanya sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan solusi agar pelaku usaha tetap bisa menjalankan bisnisnya dengan mengikuti aturan yang ada,” ujar Danang dalam rapat tersebut.

RDP kali ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Kesehatan. Pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah tantangan dalam mengawasi dan menertibkan billboard ilegal yang semakin marak di Balikpapan. Beberapa kendala yang disoroti adalah kurangnya pengawasan yang ketat terhadap reklame yang terpasang, serta kebutuhan untuk merevisi aturan agar lebih responsif terhadap perubahan dan perkembangan kota.

Danang juga menggarisbawahi bahwa koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sangat diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak. Ia menambahkan, para pelaku usaha perlu diberikan sosialisasi lebih intensif mengenai aturan pemasangan reklame, agar mereka dapat menjalankan bisnisnya secara legal tanpa melanggar ketentuan yang ada.

Salah satu rekomendasi yang muncul dalam rapat tersebut adalah perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap billboard yang sudah terpasang, serta melakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar lebih relevan dengan kondisi kota yang terus berkembang. DPRD juga mendorong agar pelaku usaha diberikan kemudahan dalam mengurus izin, sehingga mereka tidak terpaksa memasang billboard secara ilegal karena kesulitan prosedural.

“Penertiban tetap harus dilakukan, tetapi harus ada mekanisme yang jelas agar pelaku usaha tidak dirugikan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap reklame yang terpasang memiliki izin yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Danang.

Dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha, DPRD berharap permasalahan billboard ilegal dapat diselesaikan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Penataan reklame yang lebih baik diharapkan dapat memperindah kota dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata serta nyaman bagi masyarakat Balikpapan. (Adv)