Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan DPRD pada Kamis (6/2/2025). Rapat ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan dari Asosiasi DPD LPM Kota Balikpapan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan sistem tata kelola pergudangan yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang kota.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota dalam menanggapi berbagai persoalan terkait keberadaan gudang di kota tersebut. Ia menyoroti bahwa keberadaan gudang yang tidak tertata dengan baik dapat berdampak pada ketertiban lalu lintas, keselamatan, dan kelancaran distribusi barang.

“Kota Balikpapan memiliki keterbatasan akses jalan, dengan hanya dua jalur utama yang menghubungkan ke pusat kota, yakni jalur Muara Rapak dan Ringroad. Keberadaan kendaraan berat yang keluar-masuk tanpa regulasi yang jelas bisa meningkatkan risiko kecelakaan dan memperburuk kemacetan. Oleh karena itu, penataan pergudangan menjadi aspek penting dalam upaya mengurangi dampak negatif tersebut,” ujar Andi Arif Agung.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan pergudangan yang tertata tidak hanya berdampak pada aspek keselamatan, tetapi juga berkontribusi terhadap perekonomian kota. Dengan adanya regulasi yang jelas, sektor pergudangan dapat berkembang secara optimal dan menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi.

“Di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, kawasan pergudangan yang dikelola dengan baik justru mampu menjadi pusat ekonomi baru. Ini yang juga ingin kita dorong di Balikpapan, agar gudang-gudang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang, tetapi juga dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih luas,” tambahnya.

Raperda ini dirancang untuk mengatur berbagai aspek, mulai dari perizinan, zonasi lokasi gudang, hingga standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi oleh pengelola. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong efektivitas distribusi logistik, meningkatkan keselamatan transportasi, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Balikpapan dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan pertumbuhan kota, terutama dalam memastikan distribusi barang yang efisien tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. (Adv)