Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang telah disahkan pada Desember 2024. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama Kalimantan Advocacy Center (KAC) di ruang rapat DPRD Kota Balikpapan, Jumat (7/2/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa Perwali ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Perda Bantuan Hukum, terutama dalam aspek teknis penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

“Regulasi ini harus bisa diterapkan secara efektif. Perwali akan menjadi panduan teknis dalam pelaksanaan Perda, termasuk terkait mekanisme pendaftaran lembaga bantuan hukum, akreditasi, serta skema pembiayaan,” ujar Danang.

Senada dengan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan bahwa pemerintah kota sedang dalam tahap penyusunan Perwali yang akan memperjelas peran berbagai pihak dalam implementasi program bantuan hukum.

“Perwali ini nantinya akan memastikan bahwa setiap lembaga bantuan hukum yang ingin berpartisipasi memiliki standar dan mekanisme yang jelas, sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar maksimal,” jelas Andi.

Dengan adanya Perwali ini, diharapkan regulasi bantuan hukum tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan baik sehingga akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Kota Balikpapan semakin luas dan merata. (Adv)