DPRD Kaltim Siapkan Seleksi Komisioner KIP, Salehuddin: Harus Transparan dan Akuntabel
NUSSA.CO, SAMARINDA — Komisi I DPRD Kalimantan Timur mulai mempersiapkan tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim. Proses ini menjadi agenda strategis dalam rapat internal yang digelar awal pekan ini di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Sekretaris Komisi I, Salehuddin, menegaskan bahwa persiapan ini merupakan bagian dari penyusunan rencana kerja komisi dalam jangka pendek hingga dua bulan ke depan. Salah satu fokus utamanya adalah memulai tahapan seleksi calon komisioner KIP secara menyeluruh.
“Kami menyusun agenda kerja jangka pendek, menengah, sampai dua bulan ke depan. Salah satu poin pentingnya adalah proses seleksi calon komisioner KIP,” ujar Salehuddin, Sabtu, (24/5/2025).
Salehuddin mengonfirmasi bahwa Komisi I telah menerima surat resmi dari Gubernur Kalimantan Timur yang berisi daftar nama calon komisioner KIP dari unsur pemerintah daerah. Dokumen tersebut menjadi pijakan penting sebelum masuk ke tahapan fit and proper test.
“Sudah kami terima surat resmi dari gubernur yang memuat nama-nama yang diusulkan,” ucapnya.
Jika tidak ada hambatan, tahapan uji kepatutan dan kelayakan dijadwalkan dimulai sebelum perayaan Iduladha 1446 H, atau sekitar akhir Mei 2025.
“Kami targetkan tahapan wawancara dan seleksi bisa dimulai sekitar tanggal 20-an Mei. Harapannya proses ini bisa tuntas usai Lebaran,” ujarnya.
Sebagai lembaga yang menjamin keterbukaan informasi publik, KIP memegang peranan krusial dalam menjembatani hak masyarakat terhadap informasi yang transparan. Karena itu, Komisi I menekankan pentingnya proses seleksi dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
“Kami ingin hasil seleksi nanti benar-benar melahirkan komisioner yang kapabel dan memahami prinsip keterbukaan informasi,” tutur Salehuddin.
Komisi I DPRD Kaltim memastikan seluruh tahapan akan dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk terlibat dalam pengawasan dan masukan terhadap proses rekrutmen.
Proses ini dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan KIP sebagai lembaga independen dalam menyelesaikan sengketa informasi serta mengawasi jalannya transparansi di lingkungan pemerintahan.
Dengan seleksi yang tepat, DPRD Kaltim berharap KIP ke depan mampu memperkuat budaya transparansi dan menjawab tantangan keterbukaan informasi di era digital.
“Kami ingin masyarakat tahu, bahwa proses ini kami kawal dengan serius. Bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari komitmen memperkuat lembaga demokrasi,” pungkasnya. (ADV)
Tinggalkan Balasan