Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda  mengusulkan agar retribusi pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) agar di hapus.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyebutkan jika pemasukan disektor ini hanya bersumber dari sumbangan- sumbangan saja dan itu tidak bisa diprediksi.

Raperda inisiatif Pemkot Samarinda ini diketahui menyusun penarikan pajak di sektor rumah tangga berdasarkan jumlah perorangan (person).Pada sektor rumah tangga penghuni rumah akan dikenakan tarif Rp500 hingga Rp1.500 rupiah per Kartu Keluarga (KK).

Meskipun sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menurutnya pemungutan retribusi ini harusnya tidak membebani masyarakat. “Kita berharap jangan kita berusaha mengejar PAD kita, tapi rakyat kita jadi kita cekik. Kami tidak inginkan masyarakat menjadi korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Samri mengatakan pihaknya akan lebih menekankan penarikan pajak tersebut di bidang komersial.(adv)