Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan menyatakan sepakat atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (12/6/2025) di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan. Paripurna tersebut juga ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD.

Juru Bicara Fraksi Golkar, Agus Limin, menyampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan daerah dengan regulasi nasional, serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan dalam pelayanan pajak dan retribusi, tetapi juga untuk memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi dalam proses pemungutan di tingkat daerah,” ujar Agus Limin dalam sidang paripurna.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan regulasi baru tersebut agar berdampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan perda ini sangat ditentukan oleh konsistensi dan integritas dari seluruh perangkat daerah yang terlibat.

Fraksi Golkar meyakini bahwa keberlanjutan komunikasi dan koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif akan memperkuat fondasi pemerintahan daerah dalam mewujudkan Balikpapan sebagai kota global yang nyaman dihuni, selaras dengan visi besar Madinatul Iman yang diusung Kota Balikpapan.

“Atas dasar keyakinan tersebut dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Agus. (Adv)