Fraksi PKS dan PPP Soroti Optimalisasi Retribusi dan Sosialisasi Pajak Daerah
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Balikpapan menyoroti sejumlah hal penting dalam pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksi, Laisa Hamisa, dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan yang berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Kelandasan, Kamis (5/6/2025).
Laisa menyampaikan bahwa potensi pendapatan dari jenis pajak baru, seperti skema absensi pajak, perlu segera dipetakan secara maksimal agar mampu memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami juga memberikan apresiasi atas usaha Pemkot Balikpapan dalam memudahkan masyarakat membayar pajak melalui kerja sama dengan perbankan dan aplikasi digital. Namun, kami menilai sosialisasinya masih kurang optimal dan perlu ditingkatkan melalui berbagai platform seperti media sosial,” tegasnya.
Fraksi PKS dan PPP juga mendorong pemanfaatan teknologi seperti sistem QRIS untuk pembayaran pajak dan retribusi, serta meminta agar penyesuaian tarif retribusi disesuaikan dengan biaya operasional, kebutuhan pelayanan publik, dan daya beli masyarakat.
Menurut mereka, retribusi yang ditarik dari sektor seperti parkir, persewaan gedung, dan fasilitas umum lainnya harus disertai peningkatan kualitas pelayanan. Misalnya, pendapatan dari retribusi parkir semestinya digunakan untuk menambah petugas, memperbaiki infrastruktur parkir, dan meningkatkan keamanan.
“Masih banyak titik parkir di pinggir jalan dan kantong-kantong parkir di Balikpapan yang belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Ini perlu pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi penyimpangan oleh juru parkir yang tidak menyetorkan hasil retribusi,” tambahnya.
Terkait pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), fraksi ini menilai masih banyak keluhan dari masyarakat terkait persyaratan dan waktu layanan yang lama. Maka, mereka mendorong penyederhanaan prosedur dan percepatan layanan, termasuk penerapan sistem online yang transparan dan efisien.
Laisa menekankan, penyesuaian tarif dalam Raperda ini harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas tentang alasan perubahan, dampaknya, dan manfaatnya melalui sosialisasi yang masif dan partisipatif. (Adv)
Tinggalkan Balasan