Loadingtea

NUSSA,CO, SAMARINDA – Permasalahan sosial di Kota Tepian terus meningkat, termasuk menjamurnya anak jalanan (anjal), serta gelandangan dan pengemis (gepeng).

Kondisi ini mendapat sorotan tajam Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti yang menilai, keberadaan Gepeng di Samarinda sangat bergantung pada kesadaran dan peran masyarakat Kota Tepian.

Sri Puji Astuti mmenegaskan, sebenarnya pemerintah telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait penanganan Gepeng di Samarinda.

Namun, Sri Puji Astuti menuturkan bahwa Perda tersebut, menjadi tidak maksimal apabila tidak diimbangi dengan kesadaran dan peran masyarakat, seperti memberikan uang kepada Gepeng yang masih menjamur di jalanan.

Larangan itu ditegaskan dalam Perda nomor 7 tahun 2017 tentang larangan pemberian uang kepada pengemis, anak jalanan dan gelandangan di Kota Samarinda.

Di sejumlah perempatan jalan protokol di Samarinda, aturan Perda telah dipasang dan terpampang dengan jelas, termasuk hukuman denda kepada warga yang memberikan sejumlah uang, nilai denda senilai Rp 50 juta atau penjara tiga bulan.

“Tergantung kesadaran masyarakat, sudah ada Perda yang mengatur, ya harusnya itu ditaati. Kalau tidak ada yang memberi uang, tentu Gepeng tidak akan menjamur,” kata Puji.

Lanjutnya, Komisi IV sebenarnya pernah memasang spanduk larangan untuk tidak memberikan uang atau barang lainnya kepada Gepeng. Tapi, sepanduk tersebut di sobek oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sudah pasang spanduk larang, di simpang jalan, paginya dipasang besok sudah ngga ada lagi. Di sinilah dibutuhkan peran serta masyarakat untuk membantu dalam penegakan perdan,” serunya.

Persoalan Anjal dan Gepeng, adalah salah satu dari sekian banyak persoalan yang menjadi PR bersama, baik pemkot, DPRD maupun masyarakat. Persoalan lain yang juga butuh penanganan bersama adalah anak-anak berkebutuhan khusus. (**/adv)