Hindari Politisasi Agama di Pilkada 2024
Moh. Taslim : Demi Menjaga Kerukunan Umat Beragama
NUSSA.CO, TOLITOLI – Selain warning di internal, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka Kemenag) Tolitoli Moh. Taslim SA.g juga mengingatkan seluruh komponen masyarakat Kota Cengkeh agar menghindari politisasi agama di momen kampanye Pilkada Serentak 2024.
“Di internal kami, Kementerian Agama Tolitoli sudah ada peringatan tegas, senantiasa menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis. Baik ASN di Kemenag Tolitoli, KUA, maupun tenaga pendidik di lingkungan sekolah di bawah binaan Kemenag Tolitoli,” ungkap Moh. Taslim saat dikonfirmasi via seluler belum lama ini.
Selain itu, lanjutnya, memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024, yang juga menjadi perhatian serius Kemenag adalah larangan penggunaan fasilitas tempat ibadah sebagai lokasi kampanye terselubung maupun terang-terangan, atau ketika beribadah niatnya berubah dengan menyisipkan pesan-pesan kampanye atau ajakan kepada jamaah ibadah agar berpihak kepada calon tertentu.
“Demi menjaga persatuan dan kesatuan, menghindari perpecahan dan konflik antarsesama, sebaiknya jangan memanfaatkan isu agama dalam persaingan politik dan menjauhkan dari segala politisasi yang mengatasnamakan nilai-nilai agama,” tegasnya lagi.
Menurutnya hal ini dilakukan dalam konteks menjaga kerukunan umat beragama khususnya di Kabupaten Tolitoli yang selama ini dikenal sebagai daerah teraman, paling kondusif se-Sulawesi Tengah.
Ia juga menekankan, penggunaan agama sebagai alat politik, termasuk politik identitas, sangat berbahaya karena dapat memicu konflik di masyarakat. Sebab, isu agama amatlah sensitif. Sehingga, ketika beda pilihan dalam politik tapi basis-nya karena agama, di tengah lingkungan masyarakat akan terasa lebih mengkhawatirkan.
Dia mengingatkan, tujuan Pilkada adalah memilih kepala daerah terbaik, mampu bekerja dengan baik, serta menjalankan harapan masyarakat menuju daerah yang aman, kondusif, makmur dan sejahtera.
Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024, selanjutnya masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024. (ham)
Editor : Ahmad Hamdani
Tinggalkan Balasan