Incinerator RSU HZB Mubazir, DPRD Desak Dinkes Tindaklanjuti
NUSSA.CO, TOLITOLI – Kurang lebih 4 tahun diadakan, mesin pembakar sampah khusus medis atau Incinerataor di Rumah Sakit Umum Hj Zubaidah Bantilan (HZB) hingga kini tak kunjung dioperasikan.
Alat yang diperkirakan senilai miliaran rupiah itu, bahkan disebut Wakil Ketua Komisi B DPRD Tolitoli Taufik SE, sebagai proyek mubazir.
“Sampah medis di sana (RSU HZB) kemungkinan menumpuk di gudang sejak 4 tahun lalu, terkunci dan tidak ada akses masuk. Ini yang menjadi persoalan kenapa tidak bisa beroperasi, sementara mesin sudah diadakan 4 tahun lalu,” kritik Taufik usai meninjau langsung fasilitas RSU HZB di Desa Malala, Kecamatan Dondo, belum lama ini.
Ditambahkan, kunjungan kerja dirinya dan beberapa anggota dewan lain, merupakan tindaklanjut aspirasi masyarakat yang menyebutkan bahwa incinerator RSU HZB merupakan salah satu fasilias langka yang ada di Sulawesi Tengah, dan disayangkan belum juga beroperasi sejak dipasang.
“Sayang sekali kan, alat yang diharapkan bisa membantu pengolahan sampah medis, mendukung layanan kesehatan, serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibiarkan begitu saja, tanpa ada upaya agar bisa beroperasi, apalagi jika hanya alasan tidak memiliki izin operasi,” tuturnya.
Sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Tolitoli, Taufik juga menyoroti perlunya upaya percepatan pengurusan izin, supaya incinerator segera beroperasi.
“Karena itu, kami mendesak Dinas Kesehatan Tolitoli agar menindaklanjuti persoalan ini. Yang perlu di garisbawahi, adalah dampak negatif jika sampah medis ditemukan warga, ini bahaya. Misal, ada jarum suntik, obat obatan, kasa, kapas sisa medis dan sebagainya. Seharusnya inikan yang diolah, dibakar habis, tidak boleh ada sisa,” serunya.
Menurutnya, jika incinerator difungsikan, RSU HZB tidak hanya mampu mengelola limbah medisnya sendiri, tetapi juga rumah sakit lain di sekitar wilayah Tolitoli yang selama ini harus mengirim limbah ke luar daerah, bahkan hingga ke Jawa Timur, bisa ikut memfungsikan alat tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSU HZB Malala, dr. Fadly membenarkan jika incinerator belum bisa beroperasi karena belum memiliki izin resmi. Proses perizinan kini harus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang mensyaratkan status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) bagi rumah sakit.
“Saya sudah mengajukan izin, tetapi terkendala karena RSU kami belum berstatus BLUD. Kami targetkan tahun ini bisa menjadi BLUD agar pengurusan izin bisa dilakukan,” ungkap dr. Fadly.
Ia juga membenarkan adanya potensi pendapatan daerah dari pengoperasian incenerator. Namun, ia mengingatkan bahwa hasil pengolahan limbah tetap termasuk kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang memerlukan penanganan lanjutan, dan fasilitasnya saat ini hanya ada di Pulau Jawa.
Ketua LSM Bumi Bhakti Sulteng Ahmad Pombang ikut mengkritik.
“Seharusnya jika RSU HZB memang belum berstatus BLUD, ya gak usah diadakan itu alat. Anggaran yang diperkirakan mencapai miliaran itu bisa digunakan untuk kegiatan kesehatan lainnya, atau untuk pelayanan kesehatan di desa terpencil dan kepulauan.
Selain itu sampah medis juga bisa diolah dengan alat dan cara alternatif yang tepat guna, jika belum memiliki incinerator,” sarannya,
Untuk diketahui, incinerator di rumah sakit umumnya digunakan untuk memusnahkan limbah medis padat, terutama yang berbahaya atau infeksius, dengan cara dibakar pada suhu tinggi.
Incinerator mengurangi volume limbah dan mencegah penyebaran penyakit melalui pembakaran limbah medis, sehingga limbah yang tersisa bisa dibuang dengan aman.
Proses pembakaran dilakukan pada suhu tinggi (800-1200°C) untuk memastikan semua bahan berbahaya dan mikroorganisme tereliminasi.
Incinerator mengurangi volume limbah secara signifikan, sehingga mempermudah pengangkutan dan penyimpanan limbah yang tersisa. (ham)
Tinggalkan Balasan