Jual Beli Pohon Cengkeh Diduga Bodong, Suriani Syarifuddin, S.T, M.Pd alias Nani Menggugat
Siap Tempuh Jalur Hukum, Berharap Polisi Buru “Aktor” Utamanya
NUSSA.CO, TOLITOLI – Aksi jual beli pohon cengkeh yang diduga palsu alias bodong, ditengarai terjadi di Dusun Balumbung, Desa Dungingis, Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli beberapa tahun silam.
Akibat transaksi itu, Suriani Syarifuddin, S.T., M.Pd alias Nani selaku pengelola langsung bersama orang tuanya sekaligus sebagai pewaris kebun cengkeh menggugat dan mengajukan keberatan atas transaksi jual beli sebanyak 60 pohon cengkeh dari total 300 pohon yang diwariskan orangtuanya, Saleng alias Ambo Willi (yang dikenal di Dusun Balumbung Ambo Ali) dan I.Sati.
“Kebun ini adalah peninggalan orangtua saya, saya yang termasuk pengelola awal bersama orang tua, menanam dan merawat hingga memetik hasil buahnya beberapa kali. Kemudian, saya hijrah ke Palu, dan menyerahkan amanah perawatan kepada orang kepercayaan yakni bapak Sanusi alias Papa Surni dan istrinya Ibu Nur.
Namun, setelah beberapa tahun kemudian, tiba-tiba ada kabar cengkeh 60 pohon dijual oleh orang yang bukan dari keluarga inti Nani. “Ngakunya Alimuddin yang tinggal di Galumpang, ini dia aktor utamanya,” ungkap Nani, saat mengajukan gugatan dan mediasi di Kantor Desa Dungingis, belum lama ini.
Akibat gugatan ini, pemerintah Desa Dungingis selaku mediator dalam persoalan ini, lantas memanggil sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan jual beli bodong tersebut. Jual beli pohon cengkeh telah tiga kali berpindah tangan, awalnya dijual oleh Alimuddin kepada Hj. Maemunah alias Hj. Munang di Desa Galumpang. Kemudian berlanjut lagi, Hj. Munang menjual ke Mudassir alias Pak Des di Desa Galumpang. Dan untuk ketigakalinya, pohon cengkel dijual kembali oleh Pak Des kepada Hamzah Hi. Abd. Mutalib alias Hamme di Desa Galumpang.
Selain diamanahkan kepada Pak Surni dan Ibu Nur, tetangga kebun yakni Hamzah alias Anca warga Dusun Balumbung juga bisa menjadi saksi kunci dalam persoalan ini, karena Hamzah mengetahui sejarah dan kejadian dari awal, termasuk juga Bapak Mappiasse warga Dusun Balumbung mengetahui persis mengenai pengelolahan kebun tersebut dari awal hingga saat ini.
“Coba lihat betapa bodongnya transaksi ini, mereka menunjukkan bukti yang kurang lengkap, termasuk tidak adanya nomor surat, tanggal transaksi yang tidak tertera, tidak adanya KTP penjual (Alimuddin), tidak adanya tanda tangan pihak ke dua selaku pembeli (Hj. Munang), dan tidak adanya tanda tangan batas lokasi kebun. Kejanggalan ini yang membuat saya meminta pemerintah desa untuk membantu mengungkap kejahatan tersebut, saya dizolimi,” ungkap Nani di sela rapat mediasi, Kamis (04/07/2024).
Dalam rapat mediasi di kantor Desa Dungingis itu, Plt Kades Arham A. Jacub, S.H, membuat kesimpulan atau resume hasil pertemuan antara penggugat dan para penjual/pembeli pohon cengkeh. Dan juga diakui Nani, ada pelaku pembeli pertama (Hj. Munang) yang tidak hadir dan juga beberapa saksi tidak hadir untuk memberikan saksi mengenai sejarah, riwayat serta aksi jual beli yang diduga bodong tersebut.
“Dalam kasus ini, jika mereka yang terlibat dalam jual beli tidak juga punya itikad baik untuk membantu menyelesaikan persoalan, maka persoalan ini akan saya teruskan atau laporkan ke Polres Tolitoli dengan aduan kasus penyerobotan, dan saya berharap kepolisian mengutus tuntas kasus ini, tegasnya.
Dikonfirmasi, Plt Kades Dungingis Arham A. Jacub, S.H, mengatakan pemerintah desa selaku mendiator hanya bertugas membantu mencari solusi terbaik dalam penyelesaiannya.
“Kami juga berharap persoalan ini tidak sampai menimbulkan konflik, dan bisa diselesaikan secara damai atau secara kekeluargaan, sejumlah saksi kami sudah panggil, termasuk mereka yang terlibat dalam jual beli tersebut,” dalihnya.
Untuk diketahui, dalam upaya mediasi dan penyelesaian kasus ini, Nani diminta oleh Plt Kades Arham A. Jacub SH untuk mengejar pelaku penjual awal pohon cengkeh.
Namun disayangkan, pihak yang terlibat dalam transaksi enggan untuk membantu melacak keberadaan penjual pertama (Alimuddin). Catatan lainnya, bapak Mudassir alias pak Des siap mengembalikan dana pembelian sesuai transaksi yang diterimanya dari Hamzah Hi. Abd. Mutalib alias Hamme, anehnya pak Des meminta pengembalian dananya dari ibu Hj. Maemunah alias Hj. Munang tidak sesuai dengan transaksi awal akan tetapi diminta dengan kondisi nilai harga sekarang, sedangkan pada saat pertemuan berlangsung ibu Hj. Munang tidak hadir sehingga keterangan dari Hj. Munang belum terungkap untuk menanggapi permintaan dari pak Des.
Sedangkan Hamme setelah menerima pengembalian dana dari pak Des sesuai transaksinya, maka akan bersedia mengembalikan kebun cengkeh kepada ibu Suriani Syarifuddin, S.T., M.Pd, alias Nani. (*/redaksi)
Tinggalkan Balasan