Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Ancaman narkotika di Kalimantan Timur kian mengkhawatirkan. Pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong langkah konkret melalui regulasi dan penguatan rehabilitasi, menyusul tingginya angka penyalahgunaan yang didominasi oleh pengguna.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor, dan psikotropika, yang digelar pada Sabtu (23/5/2026) di kawasan Kelandasan Ilir, Balikpapan.

Kepala BNN Kota Balikpapan, Kombes Pol. Bonifasio Rio Rahadianto, mengungkapkan bahwa dari sekitar 900 narapidana kasus narkotika di Kalimantan Timur, sekitar 760 di antaranya merupakan pengguna.

“Dari jumlah itu, tidak sampai 15 persen yang merupakan bandar. Sebagian kecil lainnya adalah pengedar, dan lebih dari 90 persen adalah pengguna,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini diperparah oleh minimnya fasilitas rehabilitasi di daerah. Akibatnya, para pengguna yang seharusnya mendapatkan perawatan justru harus menjalani proses hukum yang sama dengan pelaku peredaran.

“Karena belum adanya balai rehabilitasi yang memadai, pengguna akhirnya bercampur dengan bandar dan pengedar. Ini berbahaya karena bisa memperluas jaringan peredaran,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tren penyalahgunaan narkotika yang terus meningkat. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari tekanan pekerjaan, lingkungan pergaulan, hingga persoalan sosial lainnya. Bahkan, penyalahgunaan narkoba kini tidak lagi mengenal latar belakang.

“Pengguna itu dari berbagai kalangan. Ada yang berpendidikan tinggi, aparat, hingga masyarakat umum. Ini menunjukkan narkoba sudah masuk ke semua lini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa wilayah Kaltim saat ini sudah masuk kategori darurat narkoba. “Peredarannya sudah sampai ke pelosok. Ini bukan lagi masalah biasa, tapi ancaman serius bagi daerah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2022 menjadi landasan penting bagi pemerintah untuk bertindak lebih luas, termasuk dalam penganggaran dan program intervensi.

“Tanpa payung hukum, pemerintah tidak bisa masuk memberikan bantuan, termasuk pendanaan melalui APBD. Perda ini menjadi instrumen agar negara hadir membantu masyarakat,” jelasnya.

Hasanuddin juga menyebut narkoba sebagai salah satu musuh utama negara, selain korupsi dan paham radikal. “Bahayanya luar biasa karena tidak memandang status sosial. Semua bisa terpapar,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan. Meski peredaran narkoba sulit diberantas sepenuhnya, menurutnya langkah penekanan melalui edukasi, sosialisasi, dan regulasi tetap harus dilakukan secara konsisten.

“Ini seperti rayap yang menggerogoti dari dalam. Tidak bisa hilang seketika, tapi harus ditekan agar tidak merusak lebih jauh,” pungkasnya. (day)