Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Korban meninggal di lubang tambang di Kaltim kembali bertambah, kini total sudah 53 nyawa warga melayang menurut data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim.

Teranyar, MAW (29) menjadi korban yang ditemukan di lubang menganga milik PT Energi Citra Industritama (ECI), Sabtu (6/6) kemarin.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim menyebut pihaknya hanya bisa pasrah karena tidak diberikan kewenangan dalam hal ini.

“Kita tidak punya wewenang, ini yang agak anomali di kita. Karena wewenang itu ada di pusat semua,” ujar Deni, Senin (8/6).

pengawasan di lapangan saat ini hanya mengandalkan Inspektur Tambang yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah perusahaan tambang yang harus diawasi.

“Berapa banyak sih jumlah Inspektur Tambang? Mungkin hanya satu, tapi membawahi ratusan tambang. Kan ini tidak mungkin,” lanjutnya.

Keterbatasan pengawasan menjadi salah satu kelemahan mendasar dalam tata kelola pertambangan di daerah. Pemerintah kota praktis tidak memiliki ruang intervensi yang cukup ketika terjadi persoalan di lapangan.

“Artinya posisi pemerintah kota lemah sehingga kita tidak punya bargaining apa-apa,” tegasnya.

Dalam pandangannya, persoalan tambang di Samarinda bukan hanya menyangkut keselamatan warga, tetapi juga menyentuh aspek keadilan fiskal antara daerah dan pemerintah pusat. Belum lagi pemerintah daerah menargetkan Samarinda Zero Tambang dengan menginisiasi tidak adanya izin tambang baru di tahun 2026 ini

Meski demikian, Politikus Gerindra ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan inventarisasi seluruh lubang bekas tambang yang tersebar di wilayah kota dan meminta pertanggungjawaban langsung dari perusahaan pemegang izin.

“Mereka bisa menginventaris semua lubang void yang ada di Kota Samarinda ini yang dipastikan berbahaya bagi masyarakat kita. Kita ingin mereka melakukan pengawasan khusus terhadap itu,” tegasnya.

Kontribusi Kaltim terhadap produksi batu bara nasional mencapai hampir 60 persen dari total produksi nasional sekitar 700 hingga 750 juta ton per tahun.

Namun di sisi lain, manfaat yang kembali ke daerah dinilai tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung masyarakat.

“Tapi yang kembali ke kita tidak sampai 5 sampai 10 persennya. Kan hampir 900 triliun yang kita setorkan ke pusat dari batu bara saja. Samarinda dapat apa? Mudaratnya aja,” tutup Deni.

Menurut Deni, selama bertahun-tahun masyarakat justru lebih sering menyaksikan lubang bekas tambang yang ditinggalkan dibandingkan manfaat nyata dari eksploitasi sumber daya alam tersebut.

Komisi III DPRD Samarinda kembali mengingatkan seluruh perusahaan tambang agar memastikan kewajiban reklamasi dan penataan lahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. *)