Loadingtea

F : So Pernah Ba Apa Kau dengan Cowomu ?

NUSSA.CO, TOLITOLI – Kasus heboh dugaan pelecehan herbal Cat Calling yang dilaporkan FDR, seorang mahasiswi magang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tolitoli, 14 Desember 2024 lalu, akhirnya sampai juga ke tahap penyidikan.

“Benar, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, pelaku maupun korban akan kami periksa kembali,” ungkap Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, SIK melalui Kasi Humas Iptu Budi Atmojo, Minggu (09/03/2025).

Terpisah, kepada media ini FDR menceritakan kronologis kejadian, bermula ketika pelaku berinisial F–oknum pegawai Bank BPR Tolitoli masuk ke ruang rapat tempat FDR beraktivitas, Jumat (29/11/2024) sekitar pukul 11.35 Wita.

Saat seorang diri di dalam ruangan, terdengar pegawai bagian audit menyebut nama ibu kandung FDR. Mahasiswi itupun bertanya kepada F, apakah ibu kandungnya datang ke kantor BPR.

“Ada apa pak, ada kah mamaku,” tanya FDR kepada F.

F tak menjawab, namun hanya tersenyum sesaat, lalu keluar ruangan. Tak lama kemudian masuk lagi ke ruang rapat, duduk lalu bertanya.

“Lalu dia bilang begini, Bela, so pernah ba apa kau dengan cowomu ? baku cium ? pegang-pegang totokah,” tutur FDR mengingat pertanyaan pelaku saat itu.

Lantas mendapat pertanyaan jorok seperti itu, FDR kembali bertanya. “Pertanyaan apa itu pak ?.

F kemudian membalas lagi dan berkata, “Betul, tidak pernah kau begitu, baku ceceng ? (bersetubuh, Red). Dan FDR dengan tegas menjawab, tidak ada.

Tak puas sampai di situ, F kembali memaki dan mengatakan, “Sumpah, demi Allah, kalau kau bohong, saya sumpahkan kau mandul,”.

Nah, merasa tidak nyaman dengan ucapan tersebut, FDR akhirnya memutuskan untuk melaporkan ulah F ke Polres Tolitoli. Itu setelah dua pekan ia menimbang dan berpikir, dampak dari perbuatan pelaku terhadap dirinya.

Disinggung soal desas-desus bahwa tim penyidik kepolisian meminta sejumlah dana dalam kasus ini. FDR menepis isu tersebut.

“Tidak benar itu pak, tidak pernah penyidik meminta dana ke saya pak, apalagi kasusnya sudah ke tahap penyidikan,” akunya.

Dikonfirmasi terpisah terkait permintaan dana oleh tim penyidik, pengacara terlapor F, Sabrang SH. MH juga dengan tegas membantah isu tersebut.

“Hoaks itu pak, tidak pernah penyidik atau kasat Reskrim meminta dana terkait kasus ini,” ujarnya.

Sabrang menjelaskan, kalau soal permintaan dana memang pernah didengar sebelum kasus dugaan Cat Calling sampai ke meja polisi.

“Sebelum dilapor ke Polres, pelapor dan terlapor di pertemukan untuk didamaikan. Namun, saat di pertemukan, ada permintaan dana dari korban sekitar Rp 30 juta ke pelaku, namun pelaku tidak sanggup memenuhi permintaan korban. Sehingga korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tolitoli,” ungkap Sabrang.

Untuk diketahui, cat calling merupakan salah satu bentuk pelecehan yang seringkali berupa komentar seksual yang tidak diinginkan, gerakan provokatif, bahkan klakson mobil.

Meskipun tindakan ini sering diabaikan, disepelekan, dan dinormalisasi, tindakan-tindakan tersebut menyebabkan rasa tidak nyaman atau penderitaan yang besar bagi para korban, yang sebagian besar adalah perempuan

Adapun tindakan Cat calling yakni, Cat calling verbal berupa siulan atau komentar tentang penampilan korban. Dan Cat calling non-verbal, dimana pelaku menggunakan gestur fisik untuk memberikan penilaian terhadap penampilan korban. (ham)