Loadingtea

Dari Operasi Zebra Tinombala 2024 Polres Tolitoli

NUSSA.CO, TOLITOLI – Setelah dua pekan menggelar operasi Zebra Tinombala 2024, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tolitoli merangkum sejumlah catatan dan imbauan penting bagi warga Kota Cengkeh.

Kasat Lantas AKP Anggriansyah Artha menyebutkan, Satlantas Polres Tolitoli melaksanakan Operasi Zebra di sejumlah titik jalan di Ibukota kabupaten, dan di sejumlah kecamatan selama 2 pekan, terhitung sejak 14 Oktober dan berakhir pada 27 Oktober.

Setiap operasi, lanjut Kasat, terfokus pada titik dan sasaran yang berbeda, sesuai dengan data kecelakaan dan pelanggaran yang tercatat.

“Harapan kami, melalui operasi zebra, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas terus meningkat, dan tahun ini penilaian kami kesadaran masyarakat lebih baik dari tahun sebelumnya,” ungkap Kasat.

 

Adapun rangkuman Satlantas di antaranya, jumlah kasus E-Tilang pada tahun 2023 sebanyak 8 kasus, dan 0 kasus di 2024, artinya turun 100 persen.

Lalu, di tahun 2023 tercatat ada 1.875 teguran bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, dan di 2024 terhitung ada 1.600 teguran, atau turun 15 persen dari tahun sebelumnya. Selain itu, tercatat untuk pelanggaran tidak menggunakan helm SNI di tahun 2023 sebanyak 8 pelanggaran, dan di 2024 nihil.

Kemudian, untuk kegiatan Pre-emptive Satlantas telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan melalui media sosial (medsos), dengan rincian di tahun 2023 total sebanyak 1040 kegiatan, dan di 2024 terdapat 865 kegiatan, atau mengalami penurunan mencapai 17 persen.

Kasat Lantas menambahkan, sebagai evaluasi dari Operasi Zebra Tinombala 2024, ia mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga komitmen bersama dalam menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman, dengan cara mematuhi aturan berlalulintas dan rambu-rambu yang ada. Tujuannya, agar pengendara seluruhnya bisa disiplin demi melindungi keselamatan semua pengguna jalan, sekaligus mendorong terbentuknya budaya patuh berlalu lintas.

“Dalam Operasi Zebra kali ini, kami fokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas korban kecelakaan, seperti melawan arus, tidak menggunakan safety belt, dan penilaian kami warga Tolitoli semakin sadar mematuhi aturan berlalulintas,” nilainnya.

Untuk diketahui, Operasi Zebra Tinombala tahun 2024 dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/2913/X/OPS.1.3/2024 tanggal 08 Oktober 2024 tentang Rencana Garis Besar Operasi Zebra Tahun 2024, Surat perintah Kapolda Sulteng tentang pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Operasi Zebra Tinombala 2024. (ham)