Loadingtea

NUSSA.CO, DONGGALA — Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Donggala terus didorong oleh berbagai pihak. Salah satunya datang dari Yayasan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST), yang secara resmi menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik, dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (15/4/2025).

Dalam audiensi tersebut, Direktur KPKPST, Soraya Sultan, menyampaikan urgensi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Menurutnya, perda ini dibutuhkan untuk menjamin seluruh lapisan masyarakat, terutama perempuan dan anak, mendapatkan akses layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang inklusif, aman, berkualitas, dan adil secara gender.

“Kami datang dengan niat kuat untuk mendorong kebijakan yang menjamin hak-hak dasar warga, khususnya kelompok rentan. Perempuan dan anak kerap menjadi korban dari minimnya layanan kesehatan yang berpihak. Ini saatnya mereka mendapatkan perlindungan yang setara melalui kebijakan daerah,” ujar Soraya yang akrab disapa Aya.

Soraya menjelaskan, Ranperda ini memuat beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Memberikan jaminan hukum atas hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi,
  • Memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dan kehamilan yang tidak diinginkan,
  • Menyediakan edukasi yang berbasis ilmiah dan berlandaskan hak asasi manusia,
  • Mendorong partisipasi lintas sektor dan menjamin prinsip kesetaraan gender serta non-diskriminasi dalam pelayanan kesehatan daerah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa regulasi ini juga penting untuk memperkuat sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), organisasi masyarakat, tenaga kesehatan, hingga lembaga pendidikan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga.

“Masih banyak masyarakat, terutama di pedesaan, yang belum memahami pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi. Ini bukan sekadar soal medis, tapi soal masa depan generasi dan kualitas hidup manusia Donggala,” tambahnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Ranperda tersebut. Ia menilai substansi Ranperda sangat relevan dengan kebutuhan daerah, mengingat masih tingginya angka kasus kekerasan seksual dan kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi, terutama di kalangan remaja dan perempuan.

“Saya mengapresiasi KPKPST yang hadir membawa aspirasi penting ini. Pada prinsipnya, saya sangat mendukung. Saya akan segera menyampaikan usulan ini kepada Badan Legislasi DPRD Donggala agar dapat dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi daerah,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Taufik juga mengungkapkan bahwa DPRD Donggala siap berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dan organisasi sipil dalam menyusun naskah akademik hingga tahap pembahasan teknis, guna memastikan Ranperda ini dapat diterapkan secara efektif dan tepat sasaran.

Kunjungan KPKPST ini menjadi bagian dari rangkaian advokasi mereka dalam memperkuat regulasi daerah yang berperspektif gender dan berbasis hak asasi manusia, serta memastikan bahwa kebijakan daerah benar-benar hadir untuk melindungi kelompok paling rentan dalam masyarakat. (Jbx)