Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan, ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan kini akan memasuki tahap penelitian administrasi, yang dijadwalkan berlangsung pada 5 hingga 6 September 2024. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasangan calon memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh KPU.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengatakan bahwa penelitian administrasi merupakan tahap krusial yang akan menentukan kelayakan para calon untuk melanjutkan proses Pilkada. “Kami akan memastikan semua dokumen yang diserahkan oleh pasangan calon sudah lengkap dan sah. Penelitian administrasi ini adalah bagian dari proses verifikasi untuk menjamin bahwa seluruh calon memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Dalam tahap ini, KPU akan memeriksa dokumen seperti surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, dokumen kependudukan, dan dokumen pendukung lainnya. Jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam dokumen yang diserahkan, KPU akan memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk memperbaiki berkas hingga 8 September 2024.

Prakoso juga menambahkan bahwa pada periode ini, partai politik atau pasangan calon perseorangan yang menemui masalah dalam pencalonan dapat mengajukan calon pengganti. “Kami akan melakukan penelitian terhadap perbaikan dokumen administrasi dan calon pengganti hingga 14 September 2024,” jelas Prakoso.

Setelah seluruh proses penelitian administrasi dan perbaikan dokumen selesai, KPU akan mengumumkan hasil akhir dari tahapan ini pada 13-14 September 2024. Mulai 15 hingga 18 September, masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan dokumen dan persyaratan pasangan calon. Masukan ini akan ditindaklanjuti oleh KPU dengan melakukan klarifikasi hingga 21 September 2024.

Proses Pilkada Balikpapan 2024 akan mencapai puncaknya dengan penetapan resmi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Penetapan ini akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan klarifikasi selesai dilaksanakan.

“Penetapan pasangan calon akan diumumkan pada tanggal tersebut, setelah seluruh tahapan ini selesai dilaksanakan,” tutup Prakoso. (*/ADV)