Loadingtea

Diduga Korupsi Dana Desa, Rusdi Kades Sambujan Dieksekusi Kejari Tolitoli

NUSSA.CO, TOLITOLI – Daftar nama dalam “bursa” kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Tolitoli, kembali bertambah.

Kali ini, giliran Rusdi Kepala Desa Sambujan, Kecamatan Ogodeide yang bakal merasakan dinginnya hotel prodeo, usai dieksekusi tim eksekutor Kejari Tolitoli, Kamis (29/12/2022) siang.

Dikonfirmasi, Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu SH MH didampingi Kasi Intel Achmad Bhirawa Bissawab SH MH menjelaskan, Rusdi diamankan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-364/P.2.12.9/Fu.1/12/2022 tanggal 23 Desember 2022, dan sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi Nomor: 5718 K/Pid.sus/2022 tertanggal 1 November 2022, berkaitan dengan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Sambujan tahun anggaran 2019.

Amar putusannya pada pokoknya adalah, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda senilai Rp 50.000.000, subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian, menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 60.054.407, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terpidana, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,: urai Kasi Intel kepada awak media.

Ditambahkan, sebelum terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas ll B Tolitoli, terlebih dahulu dilakukan rapid test sebagai salah satu ketentuan yang ditetapkan Lapas Kelas ll B Tolitoli saat akan menerima tahanan atau terpidana.

“Proses eksekusi yang kami lakukan berjalan dengan lancar, tidak reaksi penolakan atau perlawanan, dan apa yang kami lakukan sesuai SOP yang berlaku di internal Kejaksaan maupun SOP di Lapas Kelas ll B Tolitoli,” lengkapnya. (ham)