Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah, mengungkapkan bahwa terdapat ketidakselarasan dalam pemungutan pajak dan retribusi reklame di kota ini. Hal ini menjadi terkait dengan penertiban yang gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda terhadap alat peraga kampanye (Algaka), di mana sebagian besar pemasang Algaka tidak mematuhi peraturan perpajakan dan peraturan pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 mengenai reklame.

Pemerintah Kota Samarinda, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah mengatur pajak yang berkaitan dengan Algaka dalam Perwali Nomor 39 tahun 2023. Namun, aturan ini mendapat kritik karena dianggap kurang memperhatikan retribusi reklame yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Dalam pertemuan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Laila Fatihah menyoroti ketidakselarasan dalam koordinasi antar OPD terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame. “Seharusnya perhatian juga diberikan pada reklame yang tidak memiliki izin resmi,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diterimanya, dari ribuan reklame, hanya 20 yang memiliki izin resmi. Oleh karena itu, Laila Fatihah mendorong peningkatan koordinasi antar OPD guna memastikan bahwa penertiban tidak hanya berfokus pada pemungutan pajak, tetapi juga pada reklame yang tidak memiliki izin.

Ia menegaskan bahwa reklame yang tidak memiliki izin juga harus diatur oleh pemerintah, tanpa harus menunggu tindakan dari pemiliknya. “Karena ada perubahan dalam regulasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pemasangan Algaka dan reklame di kota ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Laila. (Advetorial)