Loadingtea

Yang Tersisa dari Roadrace Kapolres Cup Tolitoli 2025

NUSSA.CO, TOLITOLI – Anda masih ingat Leni?, Ya, ia adalah warga DI. Panjaitan, Kecamatan Baolan yang menjadi korban ditabrak oleh salah seorang pembalap di ajang Roadrace Kapolres Cup Tolitoli, 23 Februari 2025.

Didampingi keluarganya, Kamis (10/4/2025) siang, Leni mendatangi Polres Tolitoli dan melaporkan secara resmi oknum pembalap dan panitia penyelenggara, yang dianggap lalai menjaga keselamatan penoton pada even balapan antarprovinsi itu.

“Kami sekeluarga ini hanya menuntut dan menagih janji pembalap dan panitia yang sebelumnya berjanji siap menanggung biaya pengobatan dan perawatan, kami tidak ada niat untuk memanfaatkan keadaan. Dimana tanggungjawab panitia dan pembalap,” tutur Leni di hadapan petugas.

Anwar, keluarga Leni menambahkan, dalam aturan even balapan apalagi sekelas roadrace di jalan umum, sejatinya panitia lebih memperhatikan semua aspek keselamatan, seperti asuransi pembalap maupun penonton, izin tetangga di kawasan pemukiman warga yang dijadikan rute balapan, hingga penempatan personel pengaman, juga pemasangan rambu peringatan.

“Di sini letak kelalaian panitia, di sisi lain pembalap juga berasalah karena melakukan selebrasi di luar garis finish. Dan kami berharap polisi tidak hanya menggiring bahwa pembalaplah yang salah, tetap tanggungjawab penuh juga di tangan panitia. Sebab, pembalap ada karena panitia yang menyelenggarakan even. Kesimpulannya panitia tidak siap, dan lalai,” serunya.

Terpisah, Ketua LSM Bumi Bhakti Ahmad Pombang menegaskan, panitia dan pembalap bisa dikenakan sanksi hukum akibat kelalaian, mengacu pada dasar hukum yakni, pasal 310 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita luka atau cedera.

Pasal 311 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengemudi kendaraan bermotor, termasuk dalam hal ini peserta lomba balap motor.

Pertimbangan hukumnya, peserta lomba balap motor yang menabrak penonton dapat dianggap melakukan kelalaian, karena tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan yang berlaku.

Kemudian, peserta lomba balap motor yang menabrak penonton juga dapat dianggap melakukan kesalahan, karena tidak mengikuti prosedur keselamatan yang berlaku. Akibatnya, tindakan peserta lomba balap motor yang menabrak penonton dapat menyebabkan cedera atau bahkan kematian, sehingga dapat dipidanakan.

“Selain itu, polisi dapat melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah peserta lomba balap motor yang menabrak penonton melakukan kelalaian atau kesalahan. Dan polisi bisa melakukan penangkapan jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peserta lomba balap motor yang menabrak penonton melakukan kelalaian atau kesalahan,” sebutnya.

Selain panitia, peserta lomba balap motor yang menabrak penonton dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP, tergantung pada akibat yang ditimbulkan. Panitia balap motor dapat dilaporkan pidana jika pembalap menabrak penonton dan tidak mau bertanggung jawab.

Alasan dan dasar hukumnya, Pasal 55 KUHP: Mengatur tentang pertanggungjawaban pidana dari orang yang melakukan tindak pidana karena kelalaian atau kesalahan. Pasal 56 KUHP: Mengatur tentang pertanggungjawaban pidana dari orang yang melakukan tindak pidana karena tidak memenuhi kewajiban atau tidak melakukan tindakan yang diwajibkan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara acara balap motor.

Pertimbangan hukumnya, Panitia balap motor dapat dianggap melakukan kelalaian jika tidak memenuhi kewajiban keselamatan yang berlaku, seperti tidak menyediakan fasilitas keselamatan yang memadai atau tidak melakukan pengawasan yang efektif.

Kesalahannya, panitia balap motor dapat dianggap melakukan kesalahan jika tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti tidak memiliki izin yang sah untuk menyelenggarakan acara balap motor.

Pertanggungjawaban, panitia balap motor dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika tidak mau bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi.

“Jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa panitia balap motor melakukan kelalaian atau kesalahan, maka dapat dilakukan penangkapan,” timpalnya. (ham)