Nafas Ngebul Dikejar Anjing, Catat Nama di Nisan Kuburan
Momen Suka Duka Coklit Pantarlih di Pilkada Tolitoli 2024
Mata awam mungkin tak sempat merekam, mendengar apalagi menyaksikan kisah-kasih momen pengabdian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat bertugas di lapangan.
KPU Kabupaten Tolitoli punya catatannya, suka duka berkesan, ditorehkan sebulan di Pilkada 2024. Seperti apa kisahnya ?
Ahmad Hamdani, Nussa.co
Huhhhh, uh…hehehe, suara lirih campur cekikikan, bauran senang dan cemas, meski letih Akli Pantarlih Desa Lakatan tak mundur usai digonggong dan “diburu” anjing tetangga jauhnya, Kampung Sangir, Kolondom.
Satu bulan melakukan coklit dari rumah ke rumah, Akli mengaku senang kembali dipercaya KPU untuk yang kesekian kalinya. Kurang lebih 300 data dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan di desanya pun rampung 100 persen, seiring bertambahnya pula pengalaman mendata plus teh dan pisang goreng, jamuan spesial tuan rumah.
“Dukanya ya itu, ketemu tetangga pelihara anjing mau tidak mau tetap harus didatangi, meski digonggong. Pernah saya dikejar anjing, ngos-ngosan juga, untungnya tuan rumah cepat bertindak, kalau gak jadi korban saya. Kalau senangnya, ketemu tetangga yang baik dikasih minum teh, air es, juga pisang goreng,” kenang Akli sembari tersenyum.
Pantarlih di sejumlah desa se-Kabupaten Tolitoli juga hampir sama, pastinya punya pengalaman tersendiri saat bertugas. Seperti halnya Pantarlih di Desa Diule Kecamatan Tolitoli Utara, yang harus melakukan pencoklitan di daerah pegunungan kilo-9 Simae-mae. Demikian pula di kepulauan, Pantarlih harus menyeberang laut menggunakan kapal dongfeng atau ketinting, dan terkadang ombak besar terpaksa harus ditunda.
“Alhamdulillah, respon warga di sana positif dengan adanya pencoklitan,” tulis petugas Pantarlih Desa Diule di akun medsosnya.
Lebih ekstrim lagi, Ketua KPU Ir. Junaidi SP, MP mengaku menerima laporan langsung dari PPK, PPS dan Pantarlih Desa Bilo, Kecamatan Ogoidede.
“Pantarlih di Desa Bilo saat mencoklit menemukan data Tidak Memenuhi Syarat alias TMS meninggal dunia. Namun, karena pemerintah desa belum melengkapi data dokumen kependudukan salah seorang warga yang meninggal tersebut, akhirnya pantarlih kita inisiatif mendatangi makam atau kuburan dimaksud,” ungkap Junaidi.
Kedatangan Pantarlih Desa Bilo ke kuburan bukan bermaksud untuk nyekar makam atau tabur bunga. Melainkan dua Pantarlih yang terekam dalam video berdurasi 22 detik itu, hendak memastikan, mencatat dan mencocokan data nama warga meninggal tersebut apakah sesuai dengan data di DP4, atau sebaliknya.
Selain di Desa Lakatan dan Bilo, Pantarlih yang bertugas di pulau-pulau, pegunungan dan desa terpencil kemungkinan juga merasakan hal yang sama bahkan bisa jadi lebih heboh, medan menantang. Namun, semua hambatan itu bisa diatasi dengan perjuangan, tangisan, tawa canda serta rasa syukur.
“Alhamdulillah, coklit se-Kabupaten Tolitoli telah rampung 100 persen, selanjutnya rangkuman data TMS dan terkait lainnya kita rampungkan. Setelah evaluasi di tingkat PPS, PPK dan KPU Tolitoli, divisi data kami melakukan pencocokan antarkabupaten di tingkat provinsi. Kendala, kesukaran dan kesulitan di lapangan tidak menghambat petugas kami untuk terus bekerja, kami juga berterimakasih kepada masyarakat ikut mendukung kami dengan memberikan informasi kepada Pantarlih,” ucap Junaidi bersyukur.
Untuk diketahui, masa kerja petugas Pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 baru saja selesai pada 25 Juli.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nasrin menyebutkan, selama satu bulan masa kerja Pantarlih Pilkada yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024 berjalan lancar meski ditemui sejumlah kendala.
Tugas dan kewajiban Pantarlih yang dibentuk oleh PPS di antaranya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih, dan tugas utamanya adalah melakukan coklit data pemilih dengan berkunjung langsung dari rumah ke rumah pemilih dan melakukan penelitian dan pencocokan data.
Selain coklit, Pantarlih juga mempunyai kewajiban lain seperti, membantu KPU, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/adv)
Tinggalkan Balasan