Nasib P3K Donggala di Ujung Tanda Tanya, Komisi I Minta Verifikasi Dilakukan dengan Hati-hati
NUSSA.CO, DONGGALA — Nasib tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Donggala memasuki babak baru yang dilematis. Ribuan tenaga P3K harus kembali menunggu kejelasan, menyusul keputusan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk melakukan verifikasi ulang data P3K formasi tahun 2024.
Langkah ini diambil langsung oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, yang menyebut beban belanja pegawai dalam APBD dinilai terlalu besar, sehingga perlu adanya pemeriksaan ulang terhadap keabsahan data dan syarat para calon P3K. “Kami harus verifikasi ulang karena kita harus memastikan keabsahan data, termasuk beban terhadap keuangan daerah,” ujar Vera dalam pernyataannya yang dikutip dari berbagai sumber.
Namun, keputusan ini menuai reaksi beragam, termasuk kekhawatiran akan munculnya indikasi honorer siluman. Hal itu diperkuat oleh pernyataan mengejutkan dari Kepala BKPSDM Donggala, Insgadi, saat mengikuti kegiatan reses Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, di ruang Kasiromu Kantor Bupati, Jumat (11/4).
“Kami merasa terjebak dalam proses rekrutmen P3K. Awalnya kami kira gaji mereka akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Ternyata, beban anggarannya ke daerah, dan ini jadi beban besar,” ujar Insgadi yang juga mantan Sekretaris Dinas PMD.
Ia menambahkan bahwa proses rekrutmen dilakukan berdasarkan usulan dan kebutuhan perangkat daerah, namun tidak diimbangi dengan kepastian soal pendanaan. Kondisi ini membuat DPRD Donggala angkat suara. Ketua Komisi I DPRD Donggala, Irfan, mengimbau agar proses verifikasi dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru, mengingat dampaknya yang besar terhadap masyarakat. “Verifikasi ulang ini memiliki dampak signifikan. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan gejolak sosial,” ujar Irfan, Jumat (11/4/2025).
Komisi I mendukung verifikasi ulang, asalkan dilakukan secara transparan dan objektif, dengan membentuk tim satgas independen yang dapat menyaring data dan menindak jika ditemukan dugaan penyimpangan, seperti keberadaan honorer fiktif.
Namun Irfan menyarankan agar formasi P3K tahun 2022 tidak perlu diverifikasi ulang, melainkan cukup dilakukan evaluasi kinerja. Fokus utama sebaiknya diarahkan pada formasi 2024, dengan catatan dilakukan secara profesional dan berhati-hati. “Yang tahun 2022 cukup evaluasi kinerja saja. Fokus verifikasi sebaiknya pada formasi 2024, itu pun harus dilakukan cermat. Kita tidak ingin muncul kegaduhan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Vera Elena Laruni telah menyatakan bahwa verifikasi ulang akan menyasar 2.055 orang tenaga P3K pada tahap I tahun 2024, menyusul temuan bahwa beberapa di antaranya terindikasi tidak memenuhi syarat administratif.
Situasi ini menambah panjang daftar tantangan dalam penataan ASN dan tenaga kontrak di daerah. Di satu sisi, daerah dibatasi fiskal yang ketat, namun di sisi lain dihadapkan pada tuntutan penyediaan lapangan kerja dan pengakuan terhadap pengabdian para tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja. (Jbx)
Tinggalkan Balasan