Pekerja Korban PHK Mengadu ke DPRD Samarinda, Ini Langkah Komisi IV!
NUSSA.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Samarinda menerima laporan dugaan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukan sepihak oleh perusahaan UMKM, HAHA Kristal Kutai kepada salah satu karyawannya yang telah bekerja selama 6 bulan.
Rapat yang dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda itu mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran normatif, mulai dari jam kerja yang melebihi batas aturan, pemberian bonus, dan ketiadaan kontrak kerja resmi.
Sri Puji Astuti, Wakil Ketua Komisi IV menerangkan, PHK sepihak ini terjadi karena karyawan ini dikatakan sering izin kerja tanpa pemberitahuan.
“Ada juga gaji dan bonus yang tidak terbayarkan dari perusahaan. Kemudian selama dia bekerja enam bulan dengan rincian 2 bulan masa percobaan dan 4 bulan masa bekerja ini dilakukan tanpa surat kontrak,” kata Puji ditemui usai rapat, Senin (15/6) siang.
Karyawan bersangkutan juga tidak mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun alasan dari perusahaan itu tidak membuat kontrak kerja, dengan alasan usaha yang dijalankan merupakan UMKM kecil yang baru beroperasi selama satu tahun di Samarinda, dengan total pekerja kurang dari 10 orang.
“Kemudian eks karyawan ini juga bekerja melampaui aturan, di mana dalam sehari dia bekerja selama 12 jam, dan harusnya itu dihitung lembur,” ujar Puji.
Atas dasar itu, DPRD meminta Disnaker terus aktif melakukan pembinaan agar pelaku usaha memahami hak-hak normatif pekerja, seperti upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK), jaminan BPJS, bonus insentif dan upah lembur.
“Kasus seperti ini banyak terjadi di Samarinda, tapi rata-rata saat ini perusahaan-perusahaan yang telapor ini telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Puji.
Senada, anggota Komisi IV DPRD Samarinda Yakob Pangedongan menambahkan, ada hak-hak mantan karyawan, termasuk gaji dan bonus bulan April yang belum diselesaikan pihak manajemen.
“Di sistem perusahaan, pekerja yang keluar tidak bisa langsung dibayarkan, dan harus menunggu sebulan. Tapi dalam perjalanannya, ada bonus yang ternyata tidak dibayar. Padahal dia kerja di atas 8 jam, itu harusnya dihitung lembur dan dia juga semestinya sudah diangkat jadi karyawan tetap,” ujar Yakob.
Yakob mengingatkan agar kasus itu menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan baik kecil maupun besar di Samarinda, untuk wajib melindungi pekerja dengan perjanjian kerja yang sah sejak awal.
“Kami meminta Disnaker memfasilitasi penyelesaian bonus karyawan tersebut yang belum dibayar, sekaligus mendampingi setiap perusahaan baru agar hak-hak karyawan, baik saat aktif bekerja maupun saat berhenti, benar-benar terpenuhi,” pungkas Yakob Pangedongan. *)
Tinggalkan Balasan