Pembentukan Satgas Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Balikpapan
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengumumkan rencana pembentukan Satuan Petugas (Satgas) Pajak di setiap perusahaan sebagai langkah proaktif untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Pajak ini bertujuan memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu serta membantu mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Satgas Pajak ini akan bertugas untuk memantau dan menunggu di lokasi perusahaan, terutama yang menunda pembayaran pajak mereka. Dengan pendekatan jemput bola, kami berharap bisa lebih proaktif dalam memastikan kepatuhan wajib pajak,” ujar Idham, Kamis (29/8/2024)
.Satgas Pajak akan ditempatkan di perusahaan-perusahaan yang diketahui menunda pembayaran pajak, dan mereka akan melakukan penungguan selama seminggu. Tugas utama Satgas ini adalah menghitung potensi pendapatan riil perusahaan yang belum dilaporkan dan mengalikan hasil tersebut untuk memperoleh estimasi kewajiban pajak bulanan.
“Kami akan memantau selama seminggu, kemudian menghitung potensi riil dari transaksi yang belum dilaporkan. Angka tersebut akan dikalikan untuk mengetahui estimasi pajak bulanan yang harus dibayarkan perusahaan,” jelas Idham.
Pembentukan Satgas Pajak ini merupakan tindak lanjut dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan. Idham menyambut baik usulan tersebut dan menilai langkah ini sebagai solusi konstruktif untuk meningkatkan pengawasan dan efektivitas pengumpulan pajak daerah.
“Usulan dari DPRD Balikpapan ini sangat baik untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Satgas Pajak akan membantu kami dalam mengawasi kepatuhan pajak secara lebih langsung, melakukan penungguan, dan mungkin juga terlibat dalam proses penagihan,” tambah Idham.
Model Satgas Pajak yang diterapkan di Balikpapan ini diadaptasi dari praktik serupa di beberapa daerah lain. Diharapkan, model ini dapat meningkatkan pengawasan di lapangan, khususnya terkait penggunaan alat perekam transaksi seperti tapping box, yang kerap menghadapi masalah teknis.
“Selama ini kami memasang tapping box di kasir perusahaan untuk merekam transaksi, namun seringkali ada kasus di mana alat tersebut dilepas atau dimatikan. Dengan adanya Satgas Pajak, kami akan memastikan alat tersebut berfungsi dengan baik melalui pengawasan lebih intensif dan penungguan selama minimal 10 hari di lokasi perusahaan,” ungkap Idham.
Langkah pembentukan Satgas Pajak ini diyakini dapat memperbaiki kepatuhan pajak di Kota Balikpapan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan pajak. BPPDRD berharap, melalui upaya ini, proses pemungutan pajak akan menjadi lebih efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan mendukung peningkatan pendapatan daerah secara optimal. (Adv)
Tinggalkan Balasan