Penataan Lahan Bekas PT DMP, Pemkab PPU Prioritaskan Kepastian Hukum
NUSSA.CO, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah melakukan langkah serius dalam menata lahan bekas PT Dwi Mekar Persada (DMP) yang telah dicabut izin lokasinya. Penataan ini bertujuan untuk mengembalikan hak kepemilikan lahan tersebut kepada warga yang berhak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab PPU, Nicko Herlambang, menegaskan bahwa proses ini melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kejaksaan, pihak Kelurahan, dan Kecamatan Penajam. Menurutnya, penataan tersebut harus dilakukan secara cermat agar hak-hak warga yang sah dapat dipastikan secara hukum.
“Kami telah menggelar pertemuan kedua bersama pihak Kejaksaan, Kelurahan, dan Kecamatan Penajam. Kami sedang menata dan mendata lahan-lahan yang diklaim oleh warga. Proses ini mencakup verifikasi data dan dokumen yang ada,” ujar Nicko.
Lebih lanjut, Nicko menegaskan bahwa meskipun terdapat banyak klaim dari masyarakat terhadap lahan tersebut, hingga saat ini tidak ada sengketa hukum yang terjadi. “Status lahan ini sudah jelas. Izin lokasi PT DMP sudah dicabut dan perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Saat ini, kami hanya memastikan apakah klaim masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat atau sekadar klaim sepihak tanpa bukti yang sah,” tegasnya.
Lahan eks PT DMP yang telah dikelola perusahaan tersebut selama lebih dari satu dekade kini menjadi fokus penataan ulang. Nicko menekankan bahwa verifikasi bukti kepemilikan seperti surat tanah dan peta lokasi akan menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan klaim warga. “Kami meminta pihak Kelurahan untuk mendata ulang warga yang mengklaim lahan tersebut, sekaligus melengkapi dokumen pendukung yang relevan,” tambah Nicko.
Terkait jumlah warga yang mengklaim lahan tersebut, Pemkab PPU belum dapat memastikan angka pastinya karena pendataan masih berlangsung. Namun, ia mengingatkan bahwa pihaknya akan memverifikasi secara ketat agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan hak atas tanah.
“Kami ingin memastikan bahwa lahan ini nantinya benar-benar diberikan kepada pihak yang memiliki hak yang sah. Dengan demikian, proses penataan ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi warga yang berhak,” jelasnya.
Nicko juga menegaskan bahwa PT DMP tidak lagi dilibatkan dalam proses ini karena perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi dan tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten PPU berharap proses penataan ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang optimal. Dengan demikian, lahan yang sebelumnya dikuasai PT DMP dapat kembali dimanfaatkan oleh warga sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv/DiskominfoPPU)
Tinggalkan Balasan