Perkara Korupsi, Kejari Tolitoli Lampaui Target
Selamatkan Uang Negara Rp 1,1 Miliar
NUSSA.CO, TOLITOLI – Selain mengungkap pelaku perkara korupsi, hingga di penghujung tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli juga telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 1,1 miliar, plus uang pengganti Rp 200.000.000, via eksekusi pengembalian kerugian negara.
Di hadapan awak media, Senin (09/12/2024), Kepala Kejari (Kajari) Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH MH menyebutkan, sejak Januari hingga Desember 2024, Kejari Tolitoli telah melampaui pencapaian target penanganan perkara korupsi.
“Dari target 2 perkara, Kejari Tolitoli telah menangani 3 perkara korupsi hingga tuntas,” ungkap Kajari di sela rangkaian kegiatan peringatan Hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia.
Adapun perkara korupsi yang diungkap termasuk pengembalian kerugian negara dan uang pengganti di tahun 2024 yakni, dari perkara penyalahgunaan pengadaan kapal tangkap tahun 2018, dana penyertaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogomalane Tolitoli, serta yang ketiga adalah perkara pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang baru akan dilimpahkan ke meja hijau, Januari 2025.
Kajari menegaskan, tidak hanya semata mengungkap siapa dalang pelaku perkara korupsi, upaya pengembalian kerugian negara serta uang pengganti, Kejari Tolitoli melalui arahan dan petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng juga melakukan upaya perbaikan dalam sistem birokrasi, pelayanan agar senantiasa bersih, akuntabel, serta transparan, sehingga muaranya adalah praktik korupsi tidak kembali terulang.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya dengan menangkap pelakunya, mengungkap kerugian negara, tetapi yang juga penting adalah bagaimana kita memperbaiki sistemnya, agar praktik yang sama jangan sampai terulang lagi,” yakin Kajari.
Lebih rinci Kajari menambahkan, Kejari Tolitoli saat ini juga tengah membidik dugaan perkara penyalahgunaan kegiatan proyek jalan yang dikerjakan PT AKS.
Dugaannya, bukan persoalan progress pembangunan jalan lintas Pangi – Bambuan Silondou sebesar Rp 246 miliar, melainkan pemanfaatan sumber daya alam berupa batu galian C yang diduga diambil tanpa izin.
“Karena itu, kami sudah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan dari pihak PT Akas yang ada di Tolitoli. Kita telusuri untuk mengetahui sejauh mana indikasi penyelewengan yang dilakukan. Dan hasilnya belum bisa kita sampaikan, tunggu saja nanti,” lengkap Kajari. (dni)
Tinggalkan Balasan