Satpol PP Balikpapan Tertibkan Puluhan Pom Mini Tak Berizin di Balikpapan Selatan dan Timur
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Satpol PP Kota Balikpapan menggelar operasi penertiban pom mini di wilayah Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur pada Selasa (10/9/2024). Operasi ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menegakkan kepatuhan terhadap surat edaran Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 4 Januari 2024. Surat edaran tersebut mengatur persyaratan perizinan dan standar keamanan bagi para pelaku usaha pom mini di kota ini.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan bahwa operasi ini menyasar para pelaku usaha yang belum melengkapi izin usaha atau tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan yang telah ditetapkan. “Hari ini kami menertibkan pom mini yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran. Bagi yang izinnya tidak lengkap, kami angkut dan tindaklanjuti melalui sidang,” ujar Boedi, Selasa (10/9/2024)
Satpol PP mengangkut puluhan pom mini menggunakan truk untuk diamankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti. Operasi ini tidak hanya menindak usaha yang tidak berizin, tetapi juga memfokuskan perhatian pada aspek keamanan, seperti ketiadaan alat pemadam kebakaran dan sistem pengamanan lainnya yang diwajibkan. “Banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi SOP keamanan, seperti tidak adanya alat pemadam kebakaran atau pengaman lainnya. Ini sangat penting untuk keselamatan pengguna dan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Boedi Liliono juga mengimbau para pemilik usaha pom mini di seluruh Kota Balikpapan untuk segera melengkapi izin usaha sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa pelaku usaha yang telah memiliki izin lengkap tidak akan dilarang untuk beroperasi. Namun, bagi yang belum mengurus izin, penertiban akan terus dilakukan hingga semua usaha berjalan sesuai dengan peraturan. “Jika mereka memiliki izin lengkap, kami tidak akan melarang. Namun, jika tidak ada izin, maka kami akan lakukan penertiban,” tegasnya.
Razia semacam ini, menurut Boedi, akan terus dilaksanakan secara berkala hingga semua pelaku usaha pom mini di Balikpapan patuh terhadap aturan. Pemerintah kota menginginkan agar seluruh usaha pom mini dapat beroperasi dengan aman, legal, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga bisa melindungi konsumen serta masyarakat di sekitarnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan