Siap-siap, 27 Agustus Pendaftaran Mulai Dibuka
KPU Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wabup di Pilkada 2024
NUSSA.CO, TOLITOLI – Tinggal menghitung hari, jadwal hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November nanti, sudah semakin dekat. Termasuk jadwal tahapan pendaftaran pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati Tolitoli yang akan dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus. Apa saja persyaratannya?
Demi memastikan tahapan pendaftaran nantinya bisa berjalan maksimal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli kembali menggelar sosialisasi tahapan Pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, Sabtu (10/8/2024), di Aula Hotel Mitra, dan diikuti sejumlah pengurus partai politik, ormas, LSM dan media pers serta tokoh masyarakat.
Di awal pembukaan, Ketua KPU Tolitoli Ir Junaidi SP, MP menjelaskan, dalam Peraturan KPU (P-KPU) No 8 Tahun 2024, pada pasal 11 tertulis bahwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD.
Lanjut Junaidi, dalam hal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dimana ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.
“Ini harus dipahami, bahwa selain syarat ketentuan perolehan kursi yang bisa mengusung paslon, perolehan suara sah juga bisa berlaku, akan tetapi untuk suara parpol yang mendapatkan kursi di DPRD, di luar itu tidak bisa,” jelasnya.
Selain soal syarat kursi dan suara sah, dalam sosialisasi ini juga dibahas mengenai syarat dokumen pendaftaran, seperti ijazah yang dilegalisir, surat kelakuan baik atau SKCK, dan dokumen penting lainnya yang wajib disertakan paslon yang akan mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Tolitoli.
Karena itu, KPU Tolitoli mengundang sejumlah narasumber terkait, dengan tujuan untuk lebih memahami dan mempermudah pengurusan dokumen persyaratan bakal calon. Narasumber yang diundang di antaranya, Kasat Intelkam Polres Tolitoli, perwakilan Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag Tolitoli), Lapas Tolitoli, serta Pengadilan Negeri Tolitoli.
“Untuk mengurus SKCK, bagi bakal calon bupati dan wakil bupati sama saja dengan umumnya masyarakat, beberapa syarat harus dipenuhi seperti sidik jari, ijazah, akte kelahiran, KTP dan KK. Yang membedakan adalah, SKCK paslon ditandatangani langsung Kapolres Tolitoli, itu saja tidak ada yang lebih khusus,” urai Kasat Intelkam Polres Tolitoli Army Cristianto dalam paparannya.
Demikian pula, secara teknis mengenai penanganan hukum jika terdapat tindak pidana pemalsuan ijazah, Polres Tolitoli dan Kejaksaan akan menindaklanjuti jika terbukti terjadi tindak pidana.
“Jadi ini yang harus dibedakan, bahwa ijazah palsu bukan dalam ranah pidana pemilu, tetapi tindak pidana umum. Jika menyangkut pidana pemilu, akan ditangani oleh tim Gakumdu,” timpal perwakilan Kejari Tolitoli.
Demikian pula penjelasan Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Moh. Taslim S.Ag yang menegaskan bahwa, seluruh ijazah yang berasal dari sekolah di bawah naungan Kementarian Agama yakni madrasah, untuk proses legalisir juga sama seperti legalisir sekolah umumnya.
“Kemenag senantiasa memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk melegalisir ijazah. Namun jika ijazah berasal dari provinsi atau daerah lain, tentu yang berhak memberikan legalisir adalah kantor wilayah (Kanwil) di daerah asal madrasah, kami siap memberikan pelayanan terbaik,” kata Ka Kemenag Tolitoli.
Dalam sosialisasi kali ini, KPU juga membuka ruang dialog dan tanya jawab seputar dokumen persyaratan paslon yang akan disiapkan.
Karena itu, sejumlah usulan, masukan dan saran pun mengalir dalam sesi dialog. Di antaranya, ada yang mengusulkan agar ijazah paket c tidak lagi bisa dijadikan syarat dalam pencalonan, minimal SLTA ke atas.
“Sesuai UU yang ada, di situ disebutkan minimal ijazah SMA atau sederajat, jadi aturannya sudah memang seperti itu pak, dan negara memberikan ruang dan kesempatan bagi ijazah paket C untuk dipilih dan memilih, jadi gak bisa paket C dibatasi atau tidak diperkenankan ikut kontestasi politik,” jawab Kepala Dinas Pendidikan Tolitoli H. Usman Taba yang hadir pula menyampaikan materinya pada kegiatan sosialisasi.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Ryan Vivian Hidayat menegaskan bahwa, dalam verifikasi berkas pendaftaran paslon nantinya, KPU tentu tidak punya kewenangan untuk memilah dan menilai apakah ijazah tersebut palsu atau tidak.
“Ada lembaga lain yang berwenang dalam hal itu, KPU hanya menerima berkas syarat sesuai atau tidak dengan PKPU, kemudian memverifikasi terpenuhinya syarat yang ditentukan,” tegas Ryan.
Untuk diketahui, di Pilkada Serentak 2024 Tolitoli dipastikan tidak ada bakal calon calon perseorangan, sebab hingga waktu yang ditentukan tidak ada yang mendaftar.
Sedangkan paslon yang diusung partai politik, sesuai jadwal akan diumumkan pada 24 hingga 26 Agustus 2024, dilanjutkan masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
Dilanjutkan dengan subtahapan pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan, penelitian dokumen hasil perbaikan dan pengumuman hasil penelitian administrasi, dilanjutkan masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat, hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Setelah itu baru masa kampanye selama dua bulan sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024. (*/adv/ham)
Tinggalkan Balasan