Siapa PH yang Bakal Ditunjuk KPU Tolitoli
Marsyuki SH : Tunggu Instruksi Provinsi, di Tracking Dulu, Berafiliasi atau Tidak ?
NUSSA.CO, TOLITOLI – Meski belum bisa dipastikan bakal ada tidaknya gugatan atau sengketa perselisihan hasil pemilihan di Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli, mulai bersiap alias preparing, dengan menyiapkan rencana meng-hire atau menyewa jasa pengacara hukum.
Koordinator Divisi Hukum Marsyuki SH kepada Nussa.co menjelaskan, KPU Tolitoli ihwalnya sudah siap untuk menjalin kerja sama dengan pengacara atau pansihat hukum, dalam kaitannya menghadapi sengketa Pilkada.
“Namun, kita tidak bisa ujuk-ujuk langsung menunjuk seperti itu. Ada memang beberapa daerah melakukan itu, namun kita baru akan menunjuk jika sudah ada sengketa terjadi, dan itu pun kami harus berkoordinasi ke KPU provinsi, siapa yang bakal ditunjuk,” ungkap Marsyuki.
Soal siapa yang bakal ditunjuk, KPU kabarnya sudah menyiapkan usulan beberapa firma atau nama pengacara lokal dan provinsi, dan tidak menutup kemungkinan yang ditunjuk adalah PH lokal atau yang bertugas di Kabupaten Tolitoli.
“Kami belum bisa menyebutkan namanya dulu, sabar tunggu saja ya,” timpalnya.
“Tetapi sekali lagi, kita berkoordinasi ke provinsi. Sebab, ada tracking yang harus dilakukan, yakni menelusuri apakah PH yang diusulkan benar-benar menjaga netralitas, tidak berafiliasi dengan peserta Pilkada. Sehingga inilah yang menjadi perhatian serius kami, karena itu KPU Tolitoli tidak bisa seenaknya langsung menunjuk, namun kami tetap akan bersiap diri jika memang terjadi sengketa. Kemungkinan PH berafiliasi kan bisa saja terjadi,” serunya.
Ditambahkan, sejumlah persoalan pelanggaran baik itu pelanggaran etik maupun pelanggaran administrasi oleh penyelenggara pemilu di dalam setiap tahapan telah ditangani, dan sebagian juga merupakan dari hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dikemudian ditindaklanjuti baik di tingkat KPU maupun badan adhoc.
Untuk diketahu bahwa, dalam penanganan sengketa pemilu, KPUD memiliki hak sendiri untuk menyewa jasa pengacara. Sedangkan KPU pusat hanya memberi pedoman atau arahan umum dan penanggung jawab akhir, sedangkan bagaimana teknis menjawab atau menanggapi permohonan, itu hak KPU di daerah dengan kuasa hukum/pengacara yang ditunjuk.
Firma Hukum Ali Nurdin & Partners, misalnya, mendapat kuasa KPUD Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Utara, Nias Selatan, Taliabo, Karangasem, Kota Ternate, Kotawaringin Timur, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah.
Dari 10 perkara yang ditangani, Kantor Hukum yang beralamat jalan Panglima Polim IV No. 47, Kebayoran Baru Jakarta Selatan ini menerjunkan 30-an advokat dan asisten advokat. Selain Ali Nurdin sebagai managing partners, di antaranya, Absar Kartabrata, Dedy Mulyana, Arie Achmad, Ibnu Shina Zaenudin, Hikmat Sudiadi, Syafran Riyadi, Budi Rahman, Abdul Haris, Indra Septiana, Deni Martin, Asep Andryanto, Hendri Sita Ambar Kumalawati, Fajar Ramadhan Kartabrata.
Adapun konsekuensi biaya yang dikeluarkan untuk menunjuk tim pengacara, anggarannya bersumber dari dana hibah (APBD). (*/adv/ham)
Tinggalkan Balasan