Loadingtea

Nasrin : Jangan Mendata di Atas Meja, Masyarakat Berikan Informasi Valid

NUSSA.CO, TOLITOLI – Usai ditetapkan dan dilantuk, 650 Petugas Pemutarkhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 se-Kabupaten Tolitoli, langsung “tancap gas” alias langsung bekerja lakukan pencocokan dan penelitian (coklit) door to door.

Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nasrin menjelaskan, Pantarlih akan bertugas di lapangan melakukan e-coklit dari rumah ke rumah atau door to door dengan sistem pendataan manual, juga dibantu melalui sistem aplikasi elektronik coklit atau e-coklit dengan tujuan sinkronisasi dan verifikasi data pemilih Pilkada 2024.

Aplikasi ini sangat membantu untuk mendapatkan data pemilih yang lebih valid, dan dikerjakan berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU RI, kemudian dilakuan verifikasi dan coklit.

“Pantarlih bertugas selama 1 bulan, dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli,” sebut Nasrin kepada Nussa.co.

Lanjut Nasrin, optimalisasi coklit di lapangan sangat penting dilakukan, mengingat akurasi data yang dihasilkan akan meminimalisir terjadinya kesalahan di tahap-tahap berikutnya, salah satunya mencegah terjadinya pemungutan suara ulang atau PSU.

Nasrin menegaskan, masa kerja satu bulan bagi Pantarlih adalah waktu yang dianggap memadai dan cukup dalam menyelesaikan tugasnya secara maksimal. Karena itu pada tahapan ini, Pantarlih ditegaskan agar tidak malas apalagi mendata hanya di atas meja. Selain itu, sudah menjadi kewajiban bagi PPK kecamatan hingga PPS desa/kelurahan untuk melakukan pengawasan internal dan evaluasi secara rutin.

“Kami juga berharap dukungan pengawasan dari teman-teman pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa agar Pantarlih dapat bekerja dengan baik,” harapnya.

Untuk diketahui, e-coklit merupakan aplikasi khusus bagi petugas Pantarlih dalam melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih. Akan tetapi, KPU juga mengimbau Pantarlih agar mengetahui teknis pedoman coklit termasuk cara menggunakan aplikasi e-coklit.

Karena itu, beberapa teknis panduan yang perlu diingat adalah, Pantarlih perlu mengikuti bimbingan teknis (Bimtek), membuat rencana kerja coklit. Pantarlih melakukan koordinasi dengan RT/RW di wilayah setempat, lalu mendatangi pemilih dari rumah ke rumah, mencentang data pemilih bila cocok dengan keterangan pada Model A-KPU, dan memperbaiki jika data pemilih bila tidak sesuai.

Selain itu, petugas mencoret data pemilih yang tidak terdaftar pada Model A-KPU dan mencatat pemilih yang belum terdaftar. Kemudian memberikan tanda bukti pendaftaran Model A.A.1-KPU, melaporkan data hasil Coklit ke PPS, dan jika ada perubahan atau koreksi data, maka kegiatan Coklit harus diulang. Sedangkan teknis penggunaan e-Coklit diawali dengan mengunduh aplikasi, login via email dan menggunakan aplikasi sesuai panduan yang diberikan KPU melalui PPS, hingga selesai.

Dan salah satu yang juga penting saat melakukan coklit adalah, Pantarlih tidak memisahkan anggota keluarga dengan kepala keluarga, mendekatkan pemilih ke TPS, dan memperhatikan letak geografis TPS. Dan masyarakat diharapkan memberikan informasi yang valid kepada Pantarlih. (*/adv)