Loadingtea

KPU Sosialisasikan SIKADEKA Pilkada 2024

NUSSA.CO, TOLITOLI – Pasangan calon kepala daerah, wabilkhusus calon bupati dan wakil bupati Tolitoli diingatkan, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Pilkada 2024 wajib disetor ke KPU. Mengingat pentingnya LADK, karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli menggelar sosialisasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), Jumat (20/09/2024) pagi.

Sosialisasi yang berfokus tata cara penyusunan laporan dana kampanye ini diikuti tim Liaison Officer (LO) dan operator dari 4 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Tolitoli.

“KPU mengundang LO dan operator tim bapaslon untuk mengikuti sosialisasi dan bimtek, karena tugas mereka sangat penting dalam penyusunan laporan dana kampanye, dan kami minta mereka segera menyiapkan laporan awal dana kampanye,” ungkap Ryan Vivian Hidayat, Plt Ketua KPU Tolitoli yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu.

Dijelaskan Ryan, masing-masing bapaslon selain harus menyiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) juga harus menyiapkan rekening dana khusus kampanye yang telah dibuat minimal sehari sebelum masa kampanye dimulai.

 

LADK ini, bersifat wajib disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Tidak hanya menyiapkan LADK masing-masing bapaslon untuk juga harus menyampaikan laporan akhir dan penutupan rekening dana kampanye.

“Wah gawat, kalau Bapaslon atau paslon nantinya tidak membuat LADK, sanksinya tegas. Setelah ada tahap perbaikan laporan, kesepakatan standar nilai dana kampanye, jika paslon tidak membuat LADK, sanksi sudah jelas, bisa didisukualifikasi sebagai peserta Pilkada,” tegas Ryan.

Bukan hanya sosialisasi, KPU juga melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sikadeka bagi LO yang diutus oleh empat bapaslon. Masing-masing LO dari paslon Muhtar Deluma-Abd Rahman H Buding, LO Gunardi A Kama-Hamzah Mattaliti, Faisal Lahajah-Nurdin Nadjamudin, dan LO dari pasangan Amran H Yahya-Moh Besar Bantilan.

Lanjut Ryan, pada tahapan ini, LO teramat penting karena menyangkut tugas dan tanggungjawabnya menyusun laporan dana kampanye, berkoordinasi dengan pasangan calon maupun tim partai pengusung atau pemenangan.

Bahkan, setelah penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon, tahapan kampanye damai akan dimulai 23 September setelah penarikan nomor urut pasangan calon. Selanjutnya dijadwalkan tahapan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Tahapan Kampanye tersebut, pasangan calon wajib menunjukan satu operator atau LO untuk melakukan seluruh pelaporan mulai dari permintaan surat pengantar dari KPU untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Dilanjutkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Adapun sumber dana kampanye terdapat tiga sumber baik sumber pribadi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan badan hukum lainnya dengan masing-masing nominal yang berbeda. Untuk pasangan calon tidak terbatas, partai pengusung tidak terbatas, partai politik non pengusung Rp 75 juta, badan usaha milik lain Rp 750 juta.

Jenis dana juga terdapat tiga macam yaitu jenis uang, barang dan jasa yang semuanya dikonversikan dalam bentuk rupiah. Ini wajib dilakukan karena akan ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan semua ketentuan tersebut

Karena itu, kata Ryan, peran LO ini tidak bisa dipandang enteng, tugas mereka sangat menentukan keberadaan pasangan calon di kontestasi.

“Di salah satu daerah di Sulawesi Tengah, terjadi paslon yang digugurkan lantaran menganggap enteng penyusunan berkas dokumen calon, endingnya digugurkan. Nah, kita di Tolitoli jangan sampai seperti itu,” pesannya dalam sosialisasi.

Sebelum pembuatan rekening khusus kampanye, akan ada surat pengantar dari KPU, dan pasangan calon bebas memilih bank mana yang akan dituju, namun rekening dimaksud haruslah mengatasnamakan pasangan calon itu sendiri.

Selain itu, dana kampanye masing-masing paslon juga akan dilakukan pembatasan, namun untuk maksimalnya belum ditetapkan karena akan dihitung berdasarkan standar biaya minimal atau SBM yang diberlakukan di Kabupaten Tolitoli.

Ditambahkan, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU, sesuai draft PKPU tentang kampanye jumlahnya mencapai 200 persen dari total jumlah desa yang ada. Dengan demikian, jika di Kabupaten Tolitoli terdapat 109 desa, maka 200 persennya adalah, KPU mencetak APK pasangan calon sebanyak 218 unit, tidak lebih dari itu.

“Mengenai titik pemasangan APK di luar yang difasilitasi KPU, itu nanti akan dibahas kembali KPU bersama tim paslon, Bawaslu, aparat TNI Polri dan OPD terkait,” timpalnya.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Warman Maulana menambahkan, di masa kampanye tim sukses pasangan calon wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan, seperti di antaranya pemasangan alat peraga kampanye di zona yang telah ditentukan dan materinya tidak menyinggung atau menjatuhkan pasangan calon lainnya.

“Untuk zonasi APK nanti akan dibahas bersama seluruh tim sukses, maupun stakeholder,” tuturnya. (advertorial/ham)