Terbukti Korupsi Pasar Dakopemean, Terdakwa ‘BC’ Divonis 1,5 Tahun Penjara
NUSSA.CO, TOLITOLI – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil.
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Dakopemean berinisial “BC” resmi dijatuhi vonis hukuman penjara.
Dalam Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara kepada terdakwa.
Selain kurungan badan, “BC” juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (4/6/2026) tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“BC” dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan ketetapan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Keberhasilan pembuktian perkara ini merupakan hasil kerja keras Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli.
Tim ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Imran Adiguna, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa P-16A yang konsisten mengawal kasus sejak penyidikan hingga persidangan.
Atas capaian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Korps Adhyaksa tersebut.
“Putusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Kejari Tolitoli berjalan objektif berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Saya mengapresiasi kinerja Seksi Pidsus di bawah pimpinan Bapak Imran Adiguna beserta seluruh Tim JPU P-16A yang bekerja maksimal dan penuh integritas,” ujar Ibnu Firman.
Kajari menegaskan, keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
”Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Kami terus mengoptimalkan penanganan korupsi demi menjaga keuangan negara dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa vonis hakim ini didasari atas proses pembuktian yang dilakukan secara cermat oleh tim JPU.
”Semua berdasarkan dokumen, keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain yang kami ajukan di persidangan,” jelas Imran.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Tolitoli tidak main-main dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta menyapu bersih praktik tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Tolitoli. (ham)
Tinggalkan Balasan