W Superclub Terancam Ditutup Sementara, Ronal Stephen: Kalau Masih Bandel, Cabut Ijinnya!
NUSSA.CO, SAMARINDA – Tempat Hiburan Malam (THM) W Superclub di jalan Gatot Soebroto Samarinda terancam ditutup sementara. Pasalnya, hingga dibukanya operasi club terbesar di Kaltim ini beberapa waktu lalu, pihak manajemen belum memiliki ijin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng menegaskan, pemerintah kota (pemkot) tidak boleh mentoleransi kegiatan usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan yang bersifat prinsip, termasuk Andalalin.
Pernyataan itu disampaikan menyusul informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang menyebut dokumen Andalalin W Superclub hingga kini belum diproses dan belum mengantongi izin.
“Kalau memang ada perizinan yang belum lengkap tetapi itu sifatnya prinsip, maka harus segera ditindak. Andalalin ini salah satu syarat yang prinsip dalam proses perizinan suatu kegiatan,” tegas Ronal.
Menurut dia, seluruh persyaratan perizinan harus dipenuhi secara utuh sebelum pemerintah memberikan rekomendasi operasional.
Selain Andalalin, terdapat sejumlah syarat teknis dan administratif lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kalau ada satu syarat yang belum terpenuhi, seharusnya tidak boleh dilaksanakan. Aturan itu sudah dibuat melalui proses panjang dan merupakan produk hukum yang wajib dipatuhi,” ujarnya.
Pembiaran terhadap pelanggaran perizinan berpotensi muncul anggapan bahwa aturan dapat diabaikan tanpa konsekuensi yang jelas.
Apalagi menurutnya Andalalin berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat karena mengatur dampak aktivitas suatu usaha terhadap lalu lintas di sekitarnya.
“Kalau ada kendaraan keluar masuk dalam jumlah besar, kemudian fasilitas pendukung seperti penerangan jalan dan pengaturan lalu lintas tidak terpenuhi, itu bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Hal-hal seperti ini tidak bisa ditoleransi,” lanjutnya.
Ia pun mendesak pemerintah kota segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan Dishub agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.
“Kalau memang harus ditutup sementara, ya tutup sementara. Kan ada tahapan sanksinya, mulai dari teguran sampai penutupan sementara. Kalau masih membandel, ya cabut izinnya,” pungkas Ronal. *)
Tinggalkan Balasan