Loadingtea

NUSSA.CO, PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyampaikan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, yang digelar pada Selasa (15/4/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD.

Rancangan awal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mewakili Bupati PPU, sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah lima tahunan.

Dalam penyampaiannya, Wabup Abdul Waris menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen fundamental yang memuat penjabaran visi, misi, serta program kepala daerah, yang disusun secara sistematis dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi.

“RPJMD ini tidak disusun dalam ruang hampa, tetapi memperhatikan secara simultan dan terkoordinasi dengan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Kalimantan Timur, renstra perangkat daerah, serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD,” jelas Waris.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, Wabup menekankan bahwa RPJMD Kabupaten PPU disusun sebagai dokumen strategis pembangunan jangka menengah, yang diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan lima tahun ke depan, terutama dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berimplikasi langsung terhadap peningkatan jumlah penduduk dan dinamika wilayah.

“Dokumen ini harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang muncul akibat pesatnya perkembangan wilayah dan bertambahnya penduduk sebagai dampak dari kehadiran IKN. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Isu Strategis Pembangunan yang Diangkat dalam RPJMD

Wabup Abdul Waris juga menguraikan sejumlah isu strategis pembangunan yang menjadi fokus utama dalam penyusunan RPJMD PPU 2025–2029, di antaranya:

  • Akses dan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan.
  • Pengentasan kemiskinan secara terintegrasi dan menyeluruh.
  • Pengembangan sektor ekonomi potensial bernilai tambah.
  • Pemerataan infrastruktur pelayanan publik dan ekonomi wilayah.
  • Pengelolaan kelestarian lingkungan hidup dan mitigasi kebencanaan.
  • Peningkatan kualitas manajemen ASN dan pelayanan publik.
  • Penguatan sinergi dan kolaborasi dengan IKN dan daerah sekitar.

Ia menegaskan bahwa seluruh permasalahan tersebut akan dijawab melalui perumusan program dan kebijakan yang terukur, transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, serta berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. “RPJMD ini tidak hanya menjadi acuan teknokratis, tetapi juga sebagai instrumen politik pembangunan yang menjamin masyarakat tidak hanya sebagai objek, tapi juga subjek dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Membangun PPU dengan Prinsip Akuntabilitas dan Kolaborasi

Dalam penyusunan RPJMD ini, Pemerintah Kabupaten PPU berkomitmen mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, responsivitas, dan keadilan, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Wabup juga mengajak seluruh elemen DPRD, instansi vertikal, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses perencanaan dan implementasi pembangunan agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahruddin M Noor, dan turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, serta sejumlah pejabat perangkat daerah dan instansi terkait lainnya. (Adv/DiskominfoPPU)