Loadingtea

NUSSA.CO SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain secara tegas menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law lantaran turut menghapus UU Profesi. “Saya termasuk orang yang menentang berlakunya RUU Omnibus Law Kesehatan, karena itu akan mengancam organisasi profesi kesehatan,” ungkap Sani.

Sani menyebut ada banyak poin pada RUU Omnibus Law Kesehatan yang merugikan tenaga kesehatan. Di antaranya soal perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. “Saya siap memaparkan semua yang saya tidak setuju terkait poin Omnibus Law Kesehatan,” paparnya.

Sani meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari para organisasi profesi tenaga kesehatan terkait dengan RUU kesehatan.

“Karena organisasi profesi ini penting sebagai wadah bagi rekan-rekan untuk pengembangan kompetensi, meningkatkan persaudaraan, mungkin mereka punya hal-hal untuk disuarakan.

Kalau semua dihapuskan bagaimana? kasian mereka seperti tidak punya rumah lagi,” katanya.

Ia berharap, kedepannya kesejahteraan tenaga kerja dapat lebih ditingkatkan.

“Saya mengharapkan eksekutif untuk memperhatikan dan tingkatkan kesejahteraan mereka. Karena mereka ini tulang punggung bagi kesehatan yang dan kesejahteraannya harus ditingkatkan,” tutupnya. (Adv)