Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA — Puluhan korban jiwa akibat lubang bekas tambang di Kalimantan Timur bukan lagi sekadar deretan angka, melainkan bukti nyata persoalan serius yang belum terselesaikan. Sejak 2011, sedikitnya 53 orang dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di lubang eks tambang dan angka itu kembali bertambah dengan satu korban terbaru pada Sabtu (6/6/2026).

Fakta ini menempatkan persoalan lubang tambang bukan pada level insiden, tetapi sebagai krisis tata kelola yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan tuntas.

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, menyebut rangkaian kejadian tersebut sebagai indikasi kuat kegagalan sistem pengawasan dan pengelolaan pertambangan.

“Ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Ini pola yang terus berulang dan menunjukkan bahwa sistem yang ada belum mampu mencegah jatuhnya korban,” ujarnya.

Menurutnya, akar persoalan terletak pada banyaknya lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi maupun pengamanan memadai. Kondisi tersebut menjadikan kawasan eks tambang sebagai titik rawan yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi lokasi fatal.

Di sisi lain, bentuk lubang yang menyerupai danau kerap menipu persepsi masyarakat. Permukaan air yang tenang justru menyembunyikan risiko tinggi, terutama bagi anak-anak dan warga yang tidak memahami bahaya di baliknya.

“Secara kasat mata terlihat aman, padahal itu jebakan. Ini yang membuat korban terus berjatuhan,” kata Abdulloh.

Persoalan ini diperparah oleh keterbatasan pengawasan di lapangan. Jumlah inspektur tambang dinilai belum sebanding dengan luas wilayah konsesi, sehingga banyak pelanggaran tidak terdeteksi secara cepat.

Tak hanya itu, penegakan sanksi terhadap perusahaan yang lalai juga dinilai belum cukup tegas. Pelanggaran reklamasi masih kerap berakhir pada teguran administratif, tanpa konsekuensi yang memberi efek jera.

“Selama sanksi tidak tegas, kewajiban reklamasi akan terus diabaikan,” tegasnya.

Di tengah kondisi tersebut, perubahan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pemerintah pusat juga dinilai mempersempit ruang gerak pengawasan di daerah. Koordinasi lintas instansi yang belum optimal membuat respons terhadap pelanggaran kerap berjalan lambat.

Akibatnya, kombinasi antara lemahnya pengawasan, terbatasnya sumber daya pengawas, dan sanksi yang tidak efektif menciptakan siklus masalah yang terus berulang—tanpa solusi yang benar-benar menyentuh akar persoalan.

DPRD Kalimantan Timur, lanjut Abdulloh, mendorong langkah konkret melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, hingga pembentukan satuan tugas lintas sektor untuk mempercepat penanganan.

Selain itu, audit menyeluruh terhadap kewajiban reklamasi perusahaan tambang juga terus didorong guna memastikan tidak ada lagi lubang yang dibiarkan terbuka tanpa tanggung jawab.

Ia menegaskan, sanksi terhadap perusahaan yang terbukti lalai harus ditingkatkan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha jika terbukti mengabaikan keselamatan publik.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Area bekas tambang tidak boleh menjadi ruang terbuka yang membahayakan,” ujarnya.

DPRD juga mengusulkan penerapan standar pengamanan minimum, seperti pemasangan pagar permanen, papan peringatan yang jelas, serta audit keselamatan secara berkala.

Abdulloh menegaskan, tanpa perubahan nyata dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan, potensi jatuhnya korban baru akan terus menghantui.

“Kalau pola ini dibiarkan, maka tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi,” pungkasnya. (*/day)