Bawaslu dan KPU Kaltim Sepakati Batasan Dana Kampanye Pilkada 2024
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Selasa (24/9). Rakor ini membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 dan 14 tahun 2024 dan Nomor 14 Tahun 2024.
Rakor PKPU ini terkait mekanisme persiapan penetapan dana kampanye, persiapan penetapan jadwal kampanye, serta titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) Pasangan Calon (Paslon) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Hadir pada kegiatan, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung.
Hari Dermanto mengatakan bahwa rapat koordinasi ini membahas tentang Undang-Undang (UU) yang mengatur soal aturan batasan pada saat pelaksanaan kampanye.
“Dari rakor ini bisa memperkuat dan mempertegas terkait batasan biaya kampanye yang digunakan oleh paslon, dan juga dari batasan yang telah ditetapkan bisa membuat kompetisi yang adil dan transparan untuk setiap para paslon yang akan berkompetisi. Ini juga berlaku di Kabupaten/Kota yang juga membuat batasan dana kampanye,” ungkap Hari.
Adanya aturan terkait batasan sumbangan dana kampanye terbagi dalam tiga kategori yakni uang, barang, dan jasa yang bisa digunakan oleh paslon.
“Untuk jumlah batasan terkait sumbangan dana kampanye perorangan sebesar 75 Juta, kemudian untuk korporasi atau badan hukum itu sebesar 750 juta. Dengan adanya kegiatan ini, bisa mendiskusikan terkait norma tentang batasan tersebut. Penting untuk kita ingatin ke tim Paslon supaya tidak melebihi dari batasan tersebut,” ujarnya.
Hingga sore hari, telah disepakati terkait biaya kampanye, metode kampanye, kampanye yang dilakukan oleh paslon dan juga kampanye yang diakomodir oleh KPU. Kesepakatan batasan dana kampanye Paslon paling besar 157 Miliar.
Hari juga menegaskan bahwa Bawaslu dari sisi penyelenggara pemilu memastikan bahwa kontestasi pemilihan berlangsung dengan fair dan transparan. Hasil rakor ini juga sudah ditetapkan batasan dana kampanye, dan paslon juga bisa melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang telah diatur.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan dan harapannya paslon bisa menerima serta mengikuti aturan tersebut.
“Besok dari tanggal 25 September – 23 November 2024 akan berlangsung kegiatan kampanye, yang kami harap para peserta Pilkada ini bisa tertib dan patuh terhadap regulasi dan aturan mekanisme pelaksanaan kampanye,” ujar Galeh
Ia juga berharap jika pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tidak ada lagi peserta pemilihan yang melanggaran aturan dalam berkampanye, karena sudah jelas diatur secara teknis dan pengunaan algaka yang dipasang ditempat-tempat yang diperbolehkan.
Dalam rakor ini juga membahas tentang zonasi pelaksanaan kampanye yang berbentuk rapat umum pertemuan terbatas, tatap muka, dan penyebaran bahan-bahan kampanye.
“Kalau dibuat zonasi, maka ada paslon yang bisa kampanye dan tidak bisa kampanye didalam satu wilayah. Namun apabila dihapuskannya zonasi berdasarkan dengan kesepakatan peserta, maka semua paslon bisa melakukan kampanye diseluruh wilayah dengan cacatan bisa saling menghormati dan menghargai pada saat melakukan kampanye,” ungkapnya.
Terkahir, Bawaslu Kaltim juga berharap tidak ada pelaksanaan kampanye didalam satu waktu dan satu tempat agar bisa berjalan dengan baik. (ADV)
Tinggalkan Balasan