Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Administrasi bagi PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se-Kota Balikpapan digelar di Swisbell Hotel Balikpapan, Kamis (10/10/2024).

Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat memberikan arahan penting terkait tanggung jawab penyelenggara pemilu.

Ia juga menekankan beberapa poin krusial terkait pentingnya menjaga netralitas dan integritas pada setiap tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat PPS dan PPK, yang berdampak besar terhadap kepercayaan publik.

Menjaga netralitas dan integritas dalam setiap langkah merupakan tanggung jawab yang tidak bisa ditawar, karena sangat mempengaruhi legitimasi dari hasil pemilihan.

“Penyelenggara pemilu harus memahami bahwa setiap tindakan mereka berpengaruh besar terhadap kepercayaan publik. Menjaga netralitas dan integritas adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Kemudian ia menyoroti pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilihan dapat mengganggu proses demokrasi. Hal ini tidak hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan, tetapi juga dapat menurunkan legitimasi dari hasil pemilihan itu sendiri. Karenanya setiap penyelenggara harus bertindak sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku.

“Pelanggaran kode etik dapat mengganggu proses demokrasi dan mengurangi legitimasi pemilihan,” jelasnya.

Terakhir, Daini juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara Bawaslu, KPU, dan seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Sinergitas ini diperlukan untuk menciptakan suasana Pemilihan Serentak yang aman, tertib, dan adil.

Dengan kolaborasi yang baik, potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini, dan potensi konflik selama masa pemilihan dapat diminimalisir.

“Kolaborasi yang efektif akan mencegah pelanggaran dan meminimalisir potensi konflik selama pemilihan,” ujarnya.

Hasil dari rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anggota PPS dan PPK memahami dan mampu menegakkan kode etik serta aturan administrasi selama tahapan Pemilihan Serentak. Hal ini termasuk prosedur dalam pemutakhiran data pemilih, proses pencalonan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Diharapkan seluruh penyelenggara pemilu di Kota Balikpapan dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional, berintegritas, serta menjaga kepercayaan publik, sehingga proses pemilihan berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak. (Adv)