DPRD Balikpapan Fasilitasi Pembahasan Kenaikan UMK Pasca Putusan MK
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Isu pengupahan kembali menjadi sorotan di Balikpapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Keputusan ini membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai Upah Minimum Kota (UMK) yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan buruh.
Pada Senin, 11 November 2024, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, memfasilitasi pertemuan dengan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk membahas rencana kenaikan UMK.
Dalam pertemuan itu, Sarbumusi mengusulkan kenaikan UMK Balikpapan sebesar 4 hingga 5 persen.
Saat ini, UMK Balikpapan tercatat sekitar Rp 3,4 juta. Jika usulan tersebut diterima, UMK Balikpapan diperkirakan akan mencapai sekitar Rp 3,8 juta hingga Rp 4 juta. Para serikat pekerja menyambut positif usulan ini, karena dianggap dapat meningkatkan daya beli dan kualitas hidup buruh di kota ini.
Gasali menyampaikan bahwa meskipun usulan kenaikan UMK telah disampaikan, keputusan final masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut di Dewan Pengupahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui proses yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk putusan MK yang memberikan dasar hukum bagi perbaikan upah.
“Harapan kami, proses pembahasan ini dapat segera mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” ujar Gasali.
Komisi IV DPRD Balikpapan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan agar keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi pekerja.
“Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesejahteraan buruh, dan kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai keputusan terbaik,” tutup Gasali. (*/ADV/DPRD Balikpapan/her).
Tinggalkan Balasan