Loadingtea

NUSSA.CO, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap diberikan tahun ini. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk THR ASN telah disiapkan, namun pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum pemberian tunjangan tersebut.

“Pasti ada alokasinya. Biasanya besarannya setara dengan satu kali gaji sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Muhajir saat ditemui pada Senin (10/3/2025).

Menurutnya, Pemkab PPU telah mengantisipasi kebutuhan anggaran tersebut, sehingga pembayaran THR untuk ASN dipastikan tidak akan terkendala secara finansial. Hanya saja, pelaksanaannya akan dilakukan setelah regulasi yang mengatur kebijakan tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Muhajir menjelaskan bahwa jumlah ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab PPU mencapai sekitar empat ribu orang. Sementara itu, terdapat sekitar 3.078 Tenaga Harian Lepas (THL) yang juga menunggu keputusan lebih lanjut terkait kebijakan pemberian THR.

“Untuk THR bagi THL, kebijakan pemberiannya akan menyesuaikan dengan isi peraturan yang akan diterbitkan nanti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Muhajir menambahkan bahwa berdasarkan aturan sebelumnya, THR ASN tidak hanya mencakup gaji pokok tetapi juga Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Jika kebijakan ini tetap berlaku dalam PP terbaru, maka ASN di lingkungan Pemkab PPU berpotensi menerima tambahan yang signifikan.

Pemkab PPU berkomitmen untuk segera merealisasikan pencairan THR begitu peraturan yang mengatur hal tersebut diterbitkan. Muhajir juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi resmi kepada seluruh ASN dan THL di Kabupaten PPU begitu keputusan final diumumkan oleh pemerintah pusat.

Pemkab PPU Prioritaskan Pembayaran THR ASN dan THL, Tunggu Regulasi Resmi

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) pada tahun ini. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR tersebut, meskipun pencairannya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi acuan resmi.

“Alokasi anggaran sudah kami siapkan. Kami tinggal menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk menentukan teknis pencairannya,” ujar Muhajir, Senin (10/3/2025).

Muhajir menegaskan bahwa anggaran tersebut telah diperhitungkan dengan cermat untuk memastikan pembayaran THR dapat direalisasikan tanpa hambatan. Saat ini, tercatat ada sekitar empat ribu ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab PPU. Sementara itu, sebanyak 3.078 THL juga tercatat sebagai tenaga kerja aktif yang menantikan kebijakan pemberian THR.

“Untuk ASN, THR biasanya setara dengan satu kali gaji plus Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Sedangkan untuk THL, kami masih menunggu keputusan final terkait besaran dan teknis pencairannya,” jelas Muhajir.

Pemkab PPU memastikan bahwa pembayaran THR akan diprioritaskan setelah aturan pemerintah pusat dirilis. Selain itu, pemerintah daerah akan segera menginformasikan kebijakan ini secara resmi kepada seluruh ASN dan THL agar mereka mendapat kejelasan mengenai hak mereka menjelang perayaan Idulfitri.

“Begitu PP diterbitkan, kami akan bergerak cepat agar THR bisa segera diterima oleh para pegawai. Kami memahami kebutuhan mereka, terutama menjelang hari raya,” pungkasnya. (Adv/DIskominfoPPU)