Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA — Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda porak-poranda. Area konservasi yang juga menjadi laboratorium hidup bagi dunia akademik itu disatroni penambang ilegal.

Bekas aktivitas tambang tanpa izin tersebut menyisakan cekungan masif dan kerusakan ekologis seluas 3,26 hektare.

“Enggak ada sisa,” kata Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, saat meninjau lokasi bersama rombongan Komisi IV DPRD Kaltim, Jum’at (18/4/2025).

Pohon-pohon endemik seperti Ulin, Keruing, dan Meranti yang dahulu berdiri gagah kini raib tanpa jejak. Tak hanya ditebang, batangnya tercerabut dan hilang begitu saja. Bekas galian membentuk kolam-kolam berair asam yang mencemari sumber air pertanian warga sekitar.

Sarkowi menilai tindakan pelaku harus dijerat dengan sanksi maksimal. “Pelaku pengerusakan KDHTK ini mesti diseret, didakwa dengan hukuman berlapis. Dari pidana, perdata hingga sanksi administrasi. Jika regulasi memungkinkan, semua itu harus ditempuh,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini harus menjadi yurisprudensi, acuan tegas untuk melindungi kawasan hutan konservasi lainnya agar tidak bernasib sama. “Minimal tak lagi terjadi kasus yang sama di KDHTK Unmul,” ucapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menegaskan bahwa seluruh anggota dewan akan turun tangan secara kolektif. Empat komisi di DPRD Kaltim akan bekerja bersama: Komisi I untuk aspek hukum, Komisi II mengawal aspek kehutanan, Komisi III menyasar sisi pertambangan, dan Komisi IV fokus pada aspek lingkungan hidup.

“Semua komisi akan bergabung, bekerja secara komprehensif. Jangan sampai kasus ini telantar,” tegas Baba, politisi PDI Perjuangan itu.

DPRD Kaltim menilai pelaku harus bertanggung jawab atas kerugian ekologis dan ekonomis yang ditimbulkan. KHDTK bukan sekadar lahan hutan, melainkan aset penting bagi pendidikan dan penelitian, serta penyangga ekologis wilayah Samarinda.

“Kami tidak akan membiarkan perusakan ini berlalu begitu saja. Sanksi tegas harus dijatuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap ruang hidup dan ruang belajar kita bersama,” tutupnya (ADV)